Lenterasultra.com -(Konawe Selatan) – Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin mengembalikan 104 pejabat yang sebelumnya telah dimangkirkan dari jabatannya. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati Konawe Selatan Nomor 820/708 tentang pembatalan keputusan Pj Bupati Konawe Selatan Nomor 820/954 tanggal 25 Agustus 2015 dan SK Nomor 820/945 tanggal 23 September 2015.
Kata Surunuddin, keputusan itu diambil sebagai wujud kepatuhan dengan Surat Mendagri Nomor 820/6794/SJ tanggal 7 Desember
2015 dan Surat Komisi Aparatur Sipil Nasional (KASN) Nomor B-369/KASN/3/2016 tertanggal 1 Maret 2016. “Jadi sifatnya bukan
mutasi lagi, cuma mengembalikan posisi pejabat ke jabatan semula,” Ungkapnya
Diakui surat KASN itu diterima Pemerinta Konawe Selatan sekitar 1 Maret 2016 surat resmi tersebut didiskusikan dengan
Wakil Bupati Arsalim dan disepakati perintah itu harus dipatuhi. “Pengembalian jabatan itu konsekwensinya malah ada
kekosongan jabatan di beberapa lembaga,” terangnya.
Dia berharap agar keputusan tersebut tidak mengurangi semangat kerja pejabat yang tergeser lagi. Menurutnya bagi pejabat
yang tergeser jangan berkecil, begitu pejabat dengan posisi semula jangan bersikap berlebihan.
“ Kami akan konsultasi lagi ke pusat, bagaimana menyikapi tindaklanjut pergeseran jabatan itu,” tuturnya.
Wakil Bupati Arsalim menambahkan, dengan keluarnya SK baru bupati berarti sudah membatalkan SK Pj Bupati sebelumnya.
Terkait laporan pertanggung jawaban anggaran ? “Yah sesuai sifat pengelolaan anggaran penggunanya harus tetap
mempertanggung jawabkan. Tetapi batasannya pada tanggal SK baru dikeluarkan,” Tutupnya. (Penulis : Agus Mundu Lenterasultra.com)