KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk teliti dan professional dalam melakukan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe tahap dua pada 30 Januari 2018 mendatang.
Ketua Panwas Konawe Sabdah menuturkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada pantian pengawas tingkat kecamatan dan desa, agar dalam proses verifikasi tahap kedua ini dikerjakan secara teliti sehingga kejadian pada tahap verifikasi pertama tak terulang.
“Kami sudah sampaikan Panwascam dan desa untuk benar benar melakukan verfak di lapangan, “ ungkap alumni mahasiswa IAN Kendari ini
Menurut Koordinator Pengawasan ini, syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan berjumlah 2.466 KTP dukungan tambahan.
“KPU dan PPS benar-benar melakukan secara professional, sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU 3 serta PKPU 15 tahun 2017.“ terang Sabdah belum lama ini
Kata Sabdah, bilah nantinya ditemukan ketidak sesuaian saat verifikasi faktual di lapangan, maka ini bisa dikategorikan pemalsuan dukungan, mengingat faktual tahap pertama yang dilakukan sebelumnya banyak yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) .
Di tempat yang sama, Indra Eka Putra menegaskan, jika ditemukan ketidak sesuaian antara tandatangan masyarakat yang ada di KTP dengan yang ada formulir B5-KWK yang bersangkutan menuntut atau merasa dirugikan maka ini bisa masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.
Sehingga, menurut Koordinator Divisi Pelanggaran ini, jika yang bersangkutan melapor ke Panwas. Maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Panwaslu.
Sementara itu, koorditaor Devisi SDM Panwas Konawe menambahkan, bahwa proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dengan cara sensus dari rumah ke rumah.
“Nantinya PPS ini, harus rumah ke rumah dengan mencocokkan kesesuaian data KTP dan tandatangan yang dituangkan di formulir B5-KWK. “ Ungkap Rahmat.
Reporter : Randa