KONAWE- kalosaranews.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe Gusli Topan Sabara, ST menyebutkan, saat ini rumah rakyat itu sementara menggodok Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) terkait pemeriksaan kesehatan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) dan penyakit menular.Kata Gusli, peraturan daerah menyangkut pemeriksaan kesehatan bagi Tenaga Kerja Asing ( TKA ) dipandang perlu, sebab tidak ketahui tenaga asing yang didatangkan dalam kondisi sehat atauka sementara mengidap penyakit. ” saat ini perda itu menjadi prioritas DPR, insia allah 2017 segera diterapkan, jangan sampai TKA yang datang ini mengidap penyakit plu burung atau penyakit lainnya ” tuturnya
Gusli menuturkan, pembiyaan pemeriksaan kesehatan TKA itu akan dibebankan pada perusahaan yang mendatangkannya, adapun biaya yang akan dibayar setiap kali pemeriksaan itu 100 dollar perorangnya.
” jadi 1 kali 24 jam, TKA masuk perusahaan akan segera diperiksa kesehatannya, baik itu penyakit menular maupun penyakit kejiwaannya”. Tuturnya rabu ( 07/09/2016).
Ketua DPD PAN konawe itu menjelaskan, dalam Perda tersebut nantinya mewajibkan seluruh TKA yang datang di Konawe harus menjalani pemeriksaan berkala tiap tiga bulan sekali. Bilah TKA-nya menetap selama setahun, maka ia diwajibkan empat kali melakukan pemeriksaan kesehatan.
” kalau TKA kita berjumlah 600 orang, kita tinggal kali-kalikan berapa nominal pendapatan daerah setiap tahunnya” tuturnya
Terkait metode pemeriksaannya, kata Gusli, dia menyerahkan sepenuhnya pada Dinas Kesehatan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dua instansi tersebut yang nantinya akan mengerjakan langsung atau menunjuk pihak yang berkompeten untuk menangani pemeriksaan tersebut.
” selama ini tenaga lokal sudah diperiksa kesehatannya apabilah hendak mendaftar ke perusahaan tambang, na sekarang giliran TKA yang akan di periksa, pemeriksaannya akan serahkan pada Dinas Kesehatan bekerjasasama dengan BLUD Konawe. ” tutupnya diruangan Humas DPRD Konawe.
Reporter : Muh.Randa
Editor : Redaksi