Belanja Pegawai Pemkab Konawe Lewati Ambang Batas, Capai 42 Persen
- account_circle Randa
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Suasana RDP DPRD Kabupaten Konawe, bersama PPPK paruh waktu tenaga kesehatan di Kabupaten Konawe.
Belanja Pegawai Pemerintah Kabupaten Konawe kini telah melewati abang batas pengunaan APBD 30 persen.
Total APBD Konawe untuk menggaji PNS atau PPPK mencapai 42 persen. Padahal seharusnya belanja pegawai ini hanya dikisaran 30 persen dari jumlah besaran APBD Konawe tahun 2025.
Asisten tiga Kab.Konawe Mudarman, menuturkan sejak tahun 2022 Pemkab Konawe telah menerima 7.478 PPPK yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Dari 17 Kabupaten Kota di Sultra Lanjut Mudarman, hanya Kabupaten Konawe yang menerima PPPK dengan jumlah yang sangat besar.
“bahwa Kabupaten Konawe merupakan daerah dengan jumlah penerimaan PPPK terbanyak di Sulawesi Tenggara (Sultra).” Kata Mudarman saat ikut dengar pendapat di DPRD Konawe belum lama ini.
Kata Mudarman dengan jumlah ASN (PNS/PPPK) yang begitu besar pemda Konawe harus menggelontorkan 42 persen APBD untuk belanja pegawai.
Angka ini kata Mudarman sesungguhnya telah melewati ambang batas penggunaan APBD untuk belanja pegawai 30 persen, hal inilah yang menyebabkan Pemda Konawe membatasi jumlah penerimaan PPPK paruh waktu.
- Penulis: Randa
- Editor: Armin
Saat ini belum ada komentar