Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengadaan Buku Sejarah Singkat Kabupaten Konawe Bermasalah, 211 Eksemplar Diduga Fiktif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe melakukan belanja pengadaan buku khasana budaya9 sejarah kerajaan Konawe tahun anggaran 2024.

Pengadaan tersebut dikerjakan oleh CV BP berdasarkan kontrak nomor 425/1042/DIKBUD/2024 tanggal 12 September 2024 dengan anggaran sebesar Rp151 juta.

Dengan anggaran tersebut, CV BP seharusnya mencetak 1.100 eksemplar buku, namun pada kenyataannya perusahaan tersebut hanya mencetak 889 eksemplar dengan anggaran kurang lebih Rp120 jutaan

Berdasarkan temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat kekurangan volume sebanyak 211 eksemplar atau sebesar Rp28.535.745,50 (Rp148.764.550,00 – Rp120.228.804,50) dengan pembulatan sebesar Rp28.535.746,00.

Sementara paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai sesuai BAST Nomor 810/13/BAST/DIKBUD/IX/2024 tanggal 11 November 2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Dr. Suryadi diminta untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp28 juta sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Menanggapi Hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dr Suryadi menerangkan soal adanya temuan pada pengadaan buku, dari pihak ketiga dalam hal ini CV BP telah melakukan pengembalian kepada kas Daerah.

“Pihak ketiga sudah melakukan pengembalian ke kas daerah, dan bukti pengembaliannya sudah kami simpan ke bagian hukum Dinas PK,” kata Dr Suryadi, Kamis, (29/01/2026) saat ditemui diruang kerjanya.

Dr Suryadi menjelaskan segala pengadaan buku dimaksud diserahkan ke pihak ketiga, jika ada permasalahan seperti temuan BPK dimaksud maka pelaksana proyek pulah yang akan menyelesaikan.

“Jadi kontraktor ini yang selesaikan, apabila mereka tidak menyelesaikannya, maka perusahaan mereka yang akan di denda atau bisa di didiskualifikasi,” jelas Suryadi.

Terkait dengan dugaan SPJ fiktif di delapan sekolah, pihak sekolah juga telah melakukan mengembalikan

“Sedangkan untuk temuan BPK pada di dana Bos, pihak sekolah juga telah melakukan pengembalian ke kas daerah serta telah ada laporannya ke pihak Hukum Diknas Konawe” ungkap Dr Suryadi

  • Penulis: Admin
  • Editor: Muhammad Randa

Leave a Reply

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less