KABUPATEN KONAWE – KALOSARA NEWS.COM : 300 Satuan Pendidikan yang ditunda Dana bosnya yakni Sekolah Dasar 110 Sekolah, Sekolah Menenga Pertama (SMP) 49 Sekolah Dan Sekolah Menenga Atas 31 Sekolah. Penundaan tersebut berdasarkan petunjuk penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada poin 4 dijelaskan apabilah satuan pendidikan baik itu SD, SMP, maupun SMA, tidak menyetorkan Rekening Lapoaran Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Bos. Maka Pihak Manajer berhak mengusulkan Ke Bank untuk menundaan pencairan Dana Bos.
Manajer Bos Tira Liambo menjelaskan, dirinya telah menyampaikan pada Kepala Sekolah untuk menyetor laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Bos, namun hingga berita ini terbit 300 sekolah itu belum menyetor salinan penggunaan Dana BOS triwulan pertama 2016.
“saya sudah umumkan 2 bulan yang lalu, baik itu dijejaring sosial maupun pemberitahuan secara langsung agar penggunaan Dana Bos triwulan satu 2016 segera disetor salinannya, serta melaporkan secara online. 300 sekolah itu yakni, SD 110 sekolah. SMP 49 Sekolah dan SMA 31 sekolah.”tutur Tira Ka. Subag Program dan Perencanaan diruang kerjanya pada wartawan Lenterasultra.com Kamis (12/05/2016).
Kata Tira, penundaan pencairan Dana Bos bersipat sementara, apabilah Kepala Sekolah telah menyetorkan LPJ tersebut, maka mereka akan diberikan rekomendasi untuk mencairkan. ini juga dilakukan untuk menertibkan Administrasi menyusul kemarin-kemarin ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“ini merupakan pembelajaran bagi kepala sekolah agar kedepan jangan lagi menunda-nunda LPJ mereka, sedangkan Penggunaan Dana Bos 2015 kami sangat kerepotan. Bahkan anggota saya pada begadang untuk memperipikasi LPJ mereka karena BPK telah mendesak. ” Tutup Lelaki separubaya yang kerap disapa Tengu.( Penulis: Muh.Randa Leneterasultra.com)