KABUPATEN KOLAKA UTARA – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara melalui Polisi Sektor (Polsek) masing masing kecamatan akan mengawasi 127 desa dalam mengelola dan realisasi anggaran Dana Desa yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang Satriawan, SH.SIK,MH menuturkan, Pihak kepolisian Kolut akan menindak lanjuti adanya penandatangganan Memorandum of understading (MUO) antara Polri dan Kementrian Desa untuk pengawasan,
Kata Bambang Satriawan , Polisi akan melakukan penggunaan dan realisasi anggaran Dana Desa di seluruh indonesia termasuk Kabupaten Kolaka Utara.
“Setiap kepala desa harus secara trasparan dalam menggunakan anggaran Dana Desa, pemberitahuan pengunaan dana desa dari hasil musyawarah desa untuk yang skala prioritas dan tepat sasaran, ” ungkap Kapolres Kolut Bambang Satriawan kepada Wartawan Kalosara News.
Menurut Bambang Satriawan, dari pusat diinginkan program Dana Desa ini harus tepat sasaran, tidak ada penyelewengan dalam prakteknya.
Bambang Satriawan menjelaskan, bila di ingatkan oleh pihak kepolisian Kepala Desa (kades) tidak mengindahkan. Maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan penegakan hukum yang berlaku
“Kami akan mengambil tidakan penegakan hukum, itu adalah langkah terakhir bila mana Kades tidak sesuai dalam menggunaan Dana Desa.” tutupnya .
Reporter : Bahar
Editor : Redaksi