Ragam  

Sebelum Eksekusi Rumah Warga, Pemda Koltim Telah Layangkan 5 Surat

Ketgam : Asisten I Pemda Koltim Eko Santoso Budiarto saat menjelaskan terkait sengketa tanah yang di damping oleh wakil Bupati Kolaka Timur, Hj Andi Merya Nur/Foto-Irwandar

KABUPATEN KOLAKA TIMUR – KALOSARA NEWS.COM : Sebelum mengeksekusi rumah warga, ternyata Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur telah melayangkan lima surat kepada warga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah di Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia.

Asisten I Pemda Koltim Eko Santoso Budiarto menjelaskan yang perlu di garis bawahi bahwa yang menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) itu bukan pemerintah daerah tetapi diterbitkan oleh kanwil BPN Sultra. “ Dari HGU itu di terbitkanlah 3 serrifikat oleh perwakilan BPN sultra yang ada di Koltim, kami sebagai pemerintah hanya mengamankan kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan daerah,”  terang eko

Dikatakannya, karena hak milik itu ada pada PT HNN sehingga segala sesuatunya yang terkait dengan pengolahan lahan harus mendapat izin dari PT HNN itu sendiri. “Untuk melakukan aktivitas pembersihan ini sudah ada 5 surat kami layangkan sebagai langkah persuasif, 3 kali surat itu yang di tandatangani bupati untuk ahli waris agar melakukan pembongkaran sendiri. “ Pungkasnya

 

Ketgam : Asisten I Pemda Koltim Eko Santoso Budiarto saat menjelaskan terkait sengketa tanah yang di damping oleh wakil Bupati Kolaka Timur, Hj Andi Merya Nur/Foto-Irwandar
Ketgam : Asisten I Pemda Koltim Eko Santoso Budiarto saat menjelaskan terkait sengketa tanah yang di damping oleh wakil Bupati Kolaka Timur, Hj Andi Merya Nur/Foto-Irwandar Kalosara News.com

Lanjutnya, setelah ia berikan batas waktu sampai akhir Agustus 2017, pihak ahli waris tidak ada tanda tanda untuk meninggalkan lokasi tersebut.  justru mereka semakin berkembang menjadi 3 sampai 7 rumah bahkan sampai 14 rumah, dengan begitu akhirnya ia melayangkan 2 surat terakhir, isi surat memberi tahukan yang membongkar sudah aparat, karena langkah persuasif yang ia sudah lakukan tidak mampan.

“Terakhir kami turun pembersihan, kami lakukan lagi persuasif di rumahnya gunawan bin Bora,di mana lokasinya Gunawan itu merupakan bagian dari makam yang kata mereka terindikasi bahwa  disitu adalah makam leluhur mereka, kami hargai kita inklup sekian hektar sehingga dari usulan 50 hektar itu hanya 47,8 hektar yang menjadi hak atau milik PT HNN.”  Katanya yang di dampingi Wakil Bupati Koltim, Hj Andi Merya Nur

Ia menuding Gunawan sebagai penggerak untuk menghalangi pembokaran rumah illegal warga. “Dia (Gunawan-Red) mengundang saudara saudaranya dari Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Konawe untuk memberikan bagian lahan masing masing keluarganya, warga yang ada di sini adalah ilegal kenapa ia mengatakan ilegal karena masih ada HGU yang aktip sampai desember 2017,jadi pemerintah sudah menegaskan bahwa ini ilegal,di mana mereka melakukan arogansi yang mengatas namakan tanahnya sendiri semaunya berbuat,dan mengatas namakan tanah warisanya sendiri.” Tuduhnya Koltim Eko Santoso Budiarto

Terkait solusi pemerintah untuk memfasilitasi tempat tinggal warga ahli waris, Eko menegaskan, dari 273 hektar, 150 hektar sudah di serahkan kepada ahli waris. “ termasuk orang tua Gunawan bin bora 60 hektar dari 150 ha berarti masih ada 120 ha yang di mohonkan pihak perusahaan hanya 50 hektar sebagimana persyaratan dari kementrian ATR setelah di identifikasi sisa 47 berarti kita lepas lagi 73 ha itu untuk masyarakat semua, tapi bukan berarti dikasih begitu saja langsung di bagi bagi di masyarakat itu harus melalui aturan.” Jelasnya

 

Berita Terkait : Eksekusi Pemukiman Ilegal, 172 Orang Personil di Terjunkan

 

Lebih lanjut Eko, sampai sekarang belum ada surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional untuk menyerahkan ke pemerintah daerah guna melakukan identifikasi kepemelikan. “Pada akhirnya kita akan sertifikasi di mana setiap orang maksimal 2 hektar itu aturanya, nyatanya di sini ada yang mempunyai lebih dari 2 hektar per orang bahkan sampai puluhan hektar per orang ini yang harus di tertibkan.” kata eko

Sementara itu pihak ahli waris Gunawan bin Bora mengungkapkan, ia selaku tetua pemilik tanah yang memiliki lahan seluas 50 ha, dari 50 hektar itu sudah di keluarkan. “ Dari 50 hektar itu kami keluarkan 2 hektar sebagai situs atau makam nenek kami atau leluhur kami jadi sisa 47,8 hektar, menurut saya karena sudah habis HGU nya berikan kepada kami yang berhak, jumlah penuntut atau ahli waris atas nama Gunawan bin Bora bersama rumpun ahli waris sebanyak 160 orang, “ jelasnya Gunawan pada awak media

Lanjut Gunawan, Yang akan menduduki lahan seluas 47,8 hektar “ ada surat yang di berikan pemerintah kepada kami tapi sifatnya sosialisasi dan kami secara pribadi menolak perpanjangan HGU, karena bunyi surat yang ada sudah perpanjangan HGU,  “ ungkapnya seraya berharapan kepada pemerintah berikanlah hak tanah itu kepda mereka selaku ahli waris.

 

Reporter : Irwandar

Editor : Redaksi