KABUPATEN KONAWE-SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai peserta pemilu 2019 mendatang resmi di tutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe.
Dari 21 partai politik yang telah melakukan pendaftaran di KPU Konawe, terdapat dua partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu 2019 mendatang.
Kedua Parpol dimaksud, yakni partai PIKA dan Partai Rakyat, kedua partai tersebut dinyatakan tidak penuhi syarat setelah data Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai dengan data yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Sementara itu, 19 Partai Politik yang telah memenuhi syarat berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik akan dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe.
Ke 19 Partai Politik yang akan di verifikasi yakni, Partai Perindo, Nasdem, PDIP, PKS, Garuda, Gerindra, PAN, Golkar, Demokrat, Republik, Berkarya, PKPI, PBB, Hanura,PPP, Parsindo, Idaman, PKB dan PSI.
Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe, Sabdah,S.Pdi menuturkan, kedua partai belum singkron dengan data yang mereka masukan serta data Sipol yang ada di pusat.
“ Kalau untuk partai Pika ini, berdasarkan pengawasan kami, KTAnya belum ada, begitupun dengan partai Rakyat ,“ ungkap Sabdah pada Wartawan Kalosara News
Sabdah menambahkan, hingga proses pendaftaran partai politik di tutup, berkas kedua partai ini tidak lengkap sesuai data Sipol.
Reporter : Januddin
Editor : Redaksi