Ragam  

KPU Konawe Tepis, Kritikan Panwas dengan Per-KPU 3 2015 dan 12 Tahun 2017 

Avatar
Ketgam : Ketua KPU Kabupaten Konawe Sarmadan.S.Sos
Ketgam : Ketua KPU Kabupaten Konawe Sarmadan.S.Sos

KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menepis layangan surat dari  Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu), terkait perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak memperhatikan Undang-undang kepemiluan.

Ketua KPU Konawe, Sarmadan menuturkan, terkait dengan perekrutan  pemilihan kepala daerah, pemilihan bupati dan  wakil bupati atau pun pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara yang bersamaan, dari pihak KPU sudah membuat  persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK dan PPS.

Ia menejelaskan, bahwa KPU Konawe dalam melakukan perekrutan,  telah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan KPU yang mengatur tentang tata kerja.

Menurut  Sarmdan,  Peraturan KPU nomro 3 tahun 2015 tentang tata kerja KPU, PPK dan PPS dalam pelaksanaan pemilihan dan terakhir diubah di Peraturan KPU nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor  3 tahun 2015 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten Kota menjadi pedoman dalam melakukan perekrutan PPK dan PPS

Ketgam : Ketua KPU Kabupaten Konawe Sarmadan.S.Sos
Ketgam : Ketua KPU Kabupaten Konawe Sarmadan.S.Sos,M.Si

“ Sehinga kami dari pihak KPU, mempermuda calon pendaftar, cukup surat  pernyataan yang bermaterai enam ribu yang sudah ditanda-tangan, “ Terang Sarmadan Kamis, (19/10/2017) di ruang kerjanya.

Sarmadan Menegaskan, ketika suatu waktu calon PPK dan PPS terbukti melakukan pemalsuan dokumen,  maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sangsi, baik sangsi pemberhentian atau pun sangsi pidana.

Reporter : Januddin

Editor : Redaksi