KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menepis layangan surat dari Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu), terkait perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak memperhatikan Undang-undang kepemiluan.
Ketua KPU Konawe, Sarmadan menuturkan, terkait dengan perekrutan pemilihan kepala daerah, pemilihan bupati dan wakil bupati atau pun pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara yang bersamaan, dari pihak KPU sudah membuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK dan PPS.
Ia menejelaskan, bahwa KPU Konawe dalam melakukan perekrutan, telah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan KPU yang mengatur tentang tata kerja.
Menurut Sarmdan, Peraturan KPU nomro 3 tahun 2015 tentang tata kerja KPU, PPK dan PPS dalam pelaksanaan pemilihan dan terakhir diubah di Peraturan KPU nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten Kota menjadi pedoman dalam melakukan perekrutan PPK dan PPS
“ Sehinga kami dari pihak KPU, mempermuda calon pendaftar, cukup surat pernyataan yang bermaterai enam ribu yang sudah ditanda-tangan, “ Terang Sarmadan Kamis, (19/10/2017) di ruang kerjanya.
Sarmadan Menegaskan, ketika suatu waktu calon PPK dan PPS terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sangsi, baik sangsi pemberhentian atau pun sangsi pidana.
Reporter : Januddin
Editor : Redaksi