KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : AKBP Muh. Nur Akbar mengingatkan, jajaran personil kepolisian harus netral atau tidak mendukung pada salah satu pasangan calon yang akan ber kompetisi pemilihan kepala daerah tingkat Konawe periode 2018-2023.
“Kita di atur UUD Kepolisian, bahwa Kepolisian tidak melibatkan diri kedalam politik praktis, jadi kita netral dalam pelaksanaan Pilkada ini.” Ungkap AKBP Muh. Nur Akbar belum lama ini di halaman Mapolres Konawe
Jika terbukti personil ikut melibatkan diri kedalam politik praktis, kata Muh. Nur Akbar,“Apabila ada yang terindikasi, terlibat atau belibatkan diri dalam politik praktis, kita suda ada aturan yang mengatur, baik di dalam aturan pelanggaran disiplin anggota Polri maupun dalam kode etik pelanggaran kepolisian ancaman hukumannya bisa sampai di pecat dari anggota.” Tutup Muh. Nur Akbar
Reporter : Randa