Panwaslu Konawe Proses Dua Kasus Pengrusakan APK Pasangan Calon

Avatar

KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe sementara menangani dua laporan terkait dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaporkan oleh tim pasangan calon Berlian Murni dan pasangan Irawan Laliasa – Adi Jaya Putra.

“Saat ini yang di proses panwaslu, yang pertama laporan dugaan pengurasakan APK pasangan Muliati Saiman yang terletak di perbatasan Kecamatan Lambuya dan Kecamatan Uepai. Namun laporan yang dilayangkan oleh tim pasangan calon ini, tidak memenuhi syarat formil, yakni tidak ada orang yang terlapor dalam dugaan pengurasakan  tersebut, ” ungkap Divisi Hukum dan Penidakan Pelanggaran Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra di ruang kerjanya Jumat, (06/04/2018).  

Kata Indra Eka, sedangkan untuk  1 laporan lagi, itu datangnya dari tim pasangan calon Irawan Laliasa dan Adi Jaya Putra (Berhijrah) yang melaporkan bahwa APKnya di rusak di Kecamatan Padangguni oleh aparat desa.

Ketgam , Indra Eka Putra, Divisi Hukum dan Penidakan Pelanggaran Panwaslu Konawe/Foto : Randa

“Paska Pelaporan, Panwaslu bersama tim sentra gakkumdu langsung membahas dan mengkaji persoalan ini, keterpenuhan dan peristiwanya itu ada, yakni, ada APK yang dirusak. Olehnya itu kami melakukan kembali klarifikasi oleh terlapor Udin Ladio (Sekdes) dan pelapor Hajar (Tim) dan orang-orang yang mengetahui peristiwa ini.“ Terang Indra

Lanjutnya Indra, sesuai Perbawaslu 14 2016, lalu Panwaslu melakukan kajian, polisi juga melakukan penyelidikan, jadi pihak kepolisian akan menyampaikan hasil penyelidikannya sementara panwaslu akan menyampaikan hasil kajiannya.

Setela itu kata Indra, Panwas dan pihak Kepolisian akan melakulakan pertemuan kedua terkait persoalan  dugaan pengurasakan APK itu, pada pertemuan kedua itu yang akan menentukan perkara tersebut layak atau tidak untuk dinaikan statusnya ke penyelidikan.

“ jika pada rapat kedua disetujui dari Panwaslu dan Polisi dinaikan statusnya penyelidikan, maka pihak polisi yang akan melanjutkan atau melakuak BAP, karena ini merupakan  tindak pidana pemilu.” Tututup Indra Eka Putra

Reporter : Randa