KONAWE- KALOSARANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi menahan lima mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe pada rabu ( 26/10/2016). Pihak kejaksaan memeriksaan ke lima Komisioner selama 5 jam, setelah diperiksa kelima langsung digelandang menunju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Syaiful Bahri Siregar menuturkan, alasan dilakukannya penahan ke lima mantan komisioner tersebut, karena perkara itu merupakan perkara korupsi terbesar.
Baca Juga :
Dugaan Korupsi Mantan Komisioner KPU Konawe, Akhir 2016 Dilimpahkan
“ Perkara ini perkara korupsi, menyita banyak perhatian masyarakat, bahkan publik yang mengikuti proses penyelidikan kasus itu mulai dari kepolisian.” Tutur Syaiful kepada sejumlah awak media di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Unaaha
Katanya, Pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan selama lima jam lamanya, Dia mengaku jika pihaknya sedang meneliti berkas perkara serta barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik Polres Konawe.
“ Berkas dari polisi itu kami teliti apakah barang buktinya sudah lengkap, tersangkanya benar orangnya, kemudian kita buat berita acara. setelah itu dilakukan maka penyidik berhak untuk menahan atau tidak. ” Ungkapnya
Sebelumnya, Polres Konawe melalui Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi bersama Kasat Reskrim Idham Sukry melakukan konprensi pers terhadap pelimpahan berkas perkara kelima penyelenggara pemilu tersebut.
Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi menuturkan, jadi pelimpahan berkas perkara tersebut, itu dibagi dua, untuk mantan ketua KPU dan Komisionernya, ” berkasnya di bagi dua, ketua dan anggotanya itu beda” tuturnya yang didampingi Kasat Reskrim pada rabu ( 26/10/2016).
sekedar diketahui lima tersangka mantan komisoner KPUD Konawe yang telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Konawe yakni, Sukiman Tosugi mantan Ketua KPUD yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Konawe, Rudi Yasin, Suhardin, Hajaratul Aswad, dan Bislan, mereka menjabat sebagai komisioner.
Reporter : Muh.Randa Edit : Redaksi