
KENDARI –KALOSARANEWS.COM – Apapun bentuknya, isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (Sara) tidak dibenarkan digunakan dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah, menegaskan bahwa isu Sara adalah isu yang sangat diharamkan dalam kampanye. “Isu Sara adalah isu yang sangat diharamkan digunakan dalam kampanye,” tegasnya. pada Faktasultra.com
Mantan aktivis mahasiswa ini juga mengatakan bahwa isu sara berpotensi sanksi pidana bagi pelakunya. Tak hanya itu, isu Sara juga dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta memicu terjadinya konflik antar suku, agam maupun golongan. “Berpotensi di pidana penyebar isu Sara,” kata Hidayat.
Untuk mengantisipasi hal itu, kata dia, KPU, Panwas dan Pihak Kepolisian akan memantau aktifitas penyebaran isu Sara yang biasanya banyak disebarkan melalui jejaring akun Media Sosial (Medsos).
Untuk itu, lanjut Dayat, Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah harus mendaftarkan akun resminya di medsos ke pihak KPU.
“Kalau tim kampanye punya akun resmi di Medsos itu harus didaftarkan ke KPU, hal ini guna mengantisipasi maraknya penyebaran Isu Sara,” kata Hidayat menambahkan (Faktasultra.com) – ( ****)