KABUPATEN KOLAKA UTARA – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Bupati Kolaka Utara H. Nur Rahman Umar mengancam para calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memberikan sangsi tegas jika malas berkantor. Hal itu disampaikannya saat memberikan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK-CPNS) di rumah jabatan Sabtu, 30/09/2019).
“Saya tidak mau dengar ada PNS dilingkup Pemda Kolut yang memperlihatkan prilaku buruk, baik itu moral maupun mental terhadap masyarakat, “ ungkapnya Bupati Kolaka Utara, Drs H. Nur Rahman Umar MH. Dalam SK CPNS ini, penyuluh Pertanian sebanyak 6 orang, Dokter Gigi sebanyak 2 orang dan Bidan sebanyak 128 orang.
Kata Nur Rahman Umar, apalagi keluarnya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang harus di taati oleh setiap PNS.
“dalam akumulasi jam dinas, PNS bertugas selama 46 hari kerjan, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, pembina kepegawaian berhak mempertimbangkan seorang PNS untuk di pecat ” tegasnya di hadapan Bidan, Dokter dan Penyuluh Pertanian dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK-CPNS).
Menurut Nur Rahman Umar , selama mekar Kabupaten Kolaka Utara baru kali pertama dilakukan penyerahan SK CPNS di rumah jabatan, hal tersebut, kata Nur Rahman Umar merupakan penghormatan bagi 136 Orang CPNS di Kolaka Utara.
“Ini penghormatan kepada PNS untuk menerima SK 136 Orang di ruang Rujab bupati, karena selama ini, penerimaan SK selalu di laksanakan di tempat yang telah di tentukan,” ungkapnya
Dikatakannya, CPNS yang menerima SK telah sah menjadi penyelenggara negara, maka tolong dijaga nama baik PNS ini, jangan tercoreng.
Untuk di ketahui, dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta perwakilan dari Dinas Pertanian.
Reporter : Bahar
Editor : Redaksi