Anggota BPD Tolala Kolut, Diduga Menggunakan Ijasah Palsu

Avatar

KABUPATEN KOLAKA UTARA – SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS : ALQ inisial (34-tahun) salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tolala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mencuak dugaan menggunakan ijasah palsu sebagai syarat menjadi BPD.

Ketgam : Ijazah Paket C yang digunakan oleh ALQ dalam mendaftar anggota BPD Desa Tolala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut)/Foto : Bahar Kalosara News
Ketgam : Ijazah Paket C yang digunakan oleh ALQ dalam mendaftar anggota BPD Desa Tolala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut)/Foto : Bahar Kalosara News

 

Ketua BPD Desa Tolala, Maidin  membenarkan hal tersebut, menurutnya sejak di lantiknya anggota BPD tahun2013 silam, oknum anggota BPD yang diduga menggunakan ijazah  palsu telah di laporkan kepihak Dinas terkait (BPMD-Red).

” Saya sudah  musyawarakan tentang kasus ini, bahkan masyarakat keberatan supaya kasus ini di usut, selain itu pihak BPMD juga sudah turun langsung di lapangan untuk mengecek, tetapi hasilnya nihil, sementara di masyarakat bukan lagi rahasia umum, ” ungkap Maidin  Kepada wartawan Kalosara News  menanggapi   laporan masyarakat Desa Tolala,  adanya oknum anggota BPD  yang mengunakan ijasah paket C yang di duga palsu, 

Ia menjelaskan,  ijasah palsu yang di gunakan anggota BPDnya memang buktinya sangat kuat, karena  adanya surat keterangan dari Pengelola PKBM Nurul Iman Desa Margalembo, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, menerangkan bahwa tidak perna mengeluarkan ijasah paket C tahun 2007 .

 Dikatakannya, yang bertanda tangan di surat keterangan itu adalah kepala sekolah dari pengelola PKBM Nurul Iman tersebut adalah Eko Raharjo, SE.

“Anggota BPD ini mempergunakan ijasah paket C di tahun 2007 di pengelola PKBM Nurul Iman, sementara pengelola tersebut tidak perna mengeluarkan ijasah paket C di tahun 2007,  itu artinya ada pembohongan dukumen negara karena yang mengeluarkan ijasah itu adalah negara, ini sudah masuk rana tindak pidana,” terangnya.

Sebagai perwakilan masyarakat desa Tolala, Maidin menghimbau kepada dinas terkait untuk turun langsung kedesa terkait adanya dugaan anggotanya yang mempergunakan ijasah paket C yang palsu. Ia juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menyelidiki tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut .

“ Kalau pihak kepolisian mengusut kasus ini,  saya siap memberikan keterangan, karena ini menipu masyarakat, menipu pemerintah, semua serba di palsukan.” Tutup Maidin 

Reporter   : Bahar

Editor      : Redaksi