Ini Ancaman Hukuman, Andi Erni Astuti, Pelaku Penikam Ketua DPRD Kolut

Avatar

KABUPATEN KOLAKA UTARA- SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS: Kapolres Kolaka Utara, AKBP Bambang Satriawan mengungkap kronologi penyebab kematian Ketua DPRD Kolaka Utara H. Muzakir Sarira.

Dalam keterangan persnya, AKBP Bambang Satriawan menjelaskan, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut, pelaku ini sementara berada di dalam kamar, terus pelaku mendengar ada orang membuka pintu, setelah pelaku mengecek tidak ada orang  diluar kamar.

 

Lanjut Kapolres Kolaka Utara, tiba – tiba pelaku melihat  suaminya (H.Muzakir Sarira-Red) dan langsung  mengambil pisau pemotong buah.

Kemudian  Almarhum H. Muzakir Sarira,S.Sos datang  dan pelaku (Andi Erni Astuti-Red) langsung menusukkan pisau ke tubuh korban, tusukan itu pas mengenai perut kanan bagian atas korban.

“Akhirnya, korban H. Muzakir Sarira,S.Sos  mengalami luka tusuk yang mengenai hati, korban kemudian mengalami pendarahan.” Terang  Kapolres Kolaka Utara, AKBP Bambang  Satriawan yang didampingi Kasubbag  Humas AKP Hasanuddin  dan Kasat  Reskrim AKP Muh Salaman, SH.SIK.

 

“ barang bukti yang mereka berhasil amankan yaitu pisau, baju kaos warna putih yang masih berlumurkan darah, baju tersebut yang di pakai oleh korban, serta sarung warna biru kotak-kotak.” Terang Jum,at , (19/10/2017) di pelataran Polres Kolaka Utara.

Untuk mempertanggung  jawabkan perbuatannya,  pelaku di persangkakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 354 ayat 2 yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 10 tahun dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Bahar

Editor : Redaksi