Breaking News
light_mode
Trending Tags

Delapan Sekolah di Konawe Diduga Gunakan LPJ Fiktif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Delapan sekolah di Kabupaten Konawe diduga menggunakan laporan pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp36.825.350 juta.

Kedelapan sekolah tersebut yakni, SD N 1 Lalonggowuna, SD N 1 Mataiwoi, SD N 2 Matahoalu, SD N Parubela, SD N Polihe, SD N Tumpas, SMP N 1 Uepai dan SMP N 2 Uepai.

hal itu diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Konawe tahun anggaran 2024oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban dana BOSP pada enam SD dan dua SMP diketahui BPK menemukan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja upah tukang, Alat Tulis Kantor (ATK), honorarium
dan operasional kantor lainnya tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp36.825.350,00.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke kas daerah sebesar Rp21.080.000,00, sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp15.745.350,00 (Rp36.825.350,00 –
Rp21.080.000,00). Namun atas penyetoran Dana BOSP ke kas daerah sebesar Rp21.080.000,00 BUD belum menindaklanjuti dengan menyetorkan ke Kas Negara.

Atas dasar itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Konawe agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan dana BOSP

Selain itu BPK juga menginstruksikan Kepala Sekolah terkait untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp17.745.350 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah; dan Kepala BPKAD selaku BUD untuk menindaklanjuti pengembalian belanja dana BOSP dari satuan pendidikan yang telah disetorkan ke Kas daerah dengan menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)

  • Penulis: Admin
  • Editor: Muhammad Randa
Tags

Leave a Reply

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less