Pemerintah Kabupaten Konawe membagi dua golongan bagi masyarakat yang hendak bayar zakat fitrah tahun 2026.
Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras medium, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp34.000 per orang. Sedangkan bagi yang mengonsumsi beras premium, ditetapkan sebesar Rp37.000 per orang.
Penetapan nominal itu berdasarkan harga rata-rata beras di seluruh kecamatan se-Kabupaten Konawe. Jenis zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konawe adalah makanan pokok beras sebesar 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.
Pemkab Konawe resmi menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026.
Selain zakat fitrah, Pemkab Konawe juga menetapkan besaran fidyah. Untuk fidyah dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 7,5 ons atau setara 3/4 liter per orang per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai, besarnya Rp10.000 per orang per hari atau disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Sedangkan Amil Zakat Fitrah dan fidyah adalah Imam Masjid, Imam Desa/Kelurahan, tokoh agama Islam, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Konawe. Kewenangan pengangkatan amil zakat di tingkat desa/kelurahan dilimpahkan kepada Lurah dan Kepala Desa, yang selanjutnya diverifikasi oleh Camat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Setiap amil zakat yang menerima dan mengelola zakat fitrah maupun fidyah wajib melakukan pencatatan atau registrasi dalam buku zakat yang disediakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa/kelurahan.
Kepala Desa/Lurah bersama UPZ juga diminta untuk menginventarisir masyarakat yang berhak menerima zakat (mustahik) agar pendistribusian berjalan lancar dan tepat sasaran.
Adapun pembagian zakat fitrah ditetapkan dengan rincian 80 persen diperuntukkan bagi mustahik fakir, miskin, orang tua jompo, dan janda tua, serta 20 persen untuk amil. Sementara fidyah yang terkumpul agar disetorkan ke rekening Bank Muamalat atas nama Baznas Konawe.
Pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat pada malam takbiran 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pengawasan dan evaluasi terhadap penerimaan serta pendistribusian zakat fitrah dilakukan oleh Kepala KUA, Camat, Lurah, dan Kepala Desa, dengan hasil pelaksanaan dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Konawe dan Kementerian Agama Kabupaten Konawe.
