Breaking News
light_mode
Trending Tags

Index Berita

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik: Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran Cara-cara yang profesional adalah: a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber; b. menghormati hak privasi; c. tidak menyuap; d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; e. tidak merekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Penafsiran a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan. Penafsiran a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik. Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok. Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Ketgam : Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya saat reses di Kecamatan Lambuya. Rabu, 15 Oktober 2025. Foto : Humas DPRD Konawe

Gelar Reses, I Made Asmaya Serap Aspirasi Warga Lambuya

  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai melaksanakan reses masa persidangan I tahun 2025, yang resmi dimulai hari ini, Selasa (14/10/2025). Kegiatan reses tersebut diikuti oleh 29 dari 30 anggota DPRD Konawe yang turun langsung ke masyarakat di lima daerah pemilihan (Dapil). Kelima Dapil itu meliputi: Dapil I: Kecamatan Unaaha, […]

Bulog Konawe Tetap Beli Gabah Petani Rp6.500 Per Kilogram

Bulog Konawe Tetap Beli Gabah Petani Rp6.500 Per Kilogram

  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Di tengah fluktuasi harga gabah yang kini menyentuh kisaran Rp6.000 hingga Rp6.200 per kilogram, Perum Bulog Konawe menegaskan komitmennya untuk tetap membeli gabah kering panen (GKP) petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Hal tersebut disampaikan Kepala Bulog Konawe, Muh Abdan Djarmin, dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian, Pemerintah Kecamatan Tongauna Utara, […]

Tindak Lanjuti Aksi Unjuk Rasa, Ketua DPRD Konawe Minta RSUD Ganti Uang Obat Pasien BPJS

Tindak Lanjuti Aksi Unjuk Rasa, Ketua DPRD Konawe Minta RSUD Ganti Uang Obat Pasien BPJS

  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Sebagai tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang menyoroti pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe, khususnya terkait pasien BPJS yang terpaksa membeli obat di luar rumah sakit, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., bersama sejumlah anggota dewan turun langsung meninjau rumah sakit daerah tersebut. Dalam kunjungan itu, Ketua DPRD didampingi Ketua dan […]

Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST saat sambutan di FGD Pajak MBLB

Bahas Soal Pajak MBLB, Yusran Akbar : “Ruang Abu-Abu” dalam Aktivitas Ekonomi Daerah

  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta perizinan, Kamis (9/10/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kabid Minerba, Muh. Hasbullah Idris, seluruh […]

Pungli Dipusaran Pemeritahan Ya-Sam, Bantuan UMKM Program Bupati Konawe Mengalir ke Pegawai BPKAD

Pungli Dipusaran Pemeritahan Ya-Sam, Bantuan UMKM Program Bupati Konawe Mengalir ke Pegawai BPKAD

  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • account_circle Randa
  • 0Komentar

Janji politik bupati dan wakil bupati Konawe Yusran Akbar dan Samsul Ibrahim mulai direalisasikan. dari sektor ekonomi ada 291 desa mendapat bantuan dana UMKM senilai 57 juta perdesa Bantuan Dana UMKM itu diperuntuhkan untuk warga yang memiliki usaha kecil di desa. Jadi total nilai yang dikucurkan Pemkab Konawe untuk bantuan UMKM tahun 2025, kurang lebih […]

Hasil Hearing, Sejumlah Guru di Konawe Akan Dipetakkan Ulang

Hasil Hearing, Sejumlah Guru di Konawe Akan Dipetakkan Ulang

  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Penumpukan Guru Jadi Sorotan, DPRD Konawe Beri Waktu Kepala Sekolah Sepekan untuk Pemetaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Konawe, serta seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Konawe, Di gedung Gusli Topan Sabara, Rabu (8/10/2025). RDP tersebut dipimpin […]

Ikuti Pelantikan 2.927 PPPK, I Made Asmaya Harapkan Pelayanan Maksimal

Ikuti Pelantikan 2.927 PPPK, I Made Asmaya Harapkan Pelayanan Maksimal

  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan 2.927 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu lingkup Pemda Konawe yang lolos seleksi tahap I dan II tahun anggaran 2024. Ucapan selamat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., saat menghadiri peringatan […]

DPRD dan Pemkab Konawe Sepakat Usul 3.942 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

DPRD dan Pemkab Konawe Sepakat Usul 3.942 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

  • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe menyepakati usulan pengangkatan sebanyak 3.942 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ketua Komisi III DPRD Konawe, Ginal Sambari, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan sisa tenaga honorer dari hasil seleksi PPPK sebelumnya yang belum sepenuhnya terakomodir. Usulan resmi telah diajukan kepada […]

DPRD Konawe Kawal Aspirasi 4.051 Tenaga Honorer hingga ke Kementerian PAN-RB

Perjuangkan 4.051 Tenaga Honorer, DPRD Konawe Kawal Aspirasi ke Kementerian PAN-RB

  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer di daerahnya. Tidak hanya sebatas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di daerah, kali ini perjuangan wakil rakyat Konawe berlanjut hingga ke tingkat pusat. Pada Senin (22/9/2025), tim konsultasi DPRD Konawe yang dipimpin oleh Dr. H. A. […]

Wakil Ketua DPRD Konawe Ajak Semua Pihak Jaga Kebersihan

Wakil Ketua DPRD Konawe Ajak Semua Pihak Jaga Kebersihan

  • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menunjukkan komitmen nyata terhadap lingkungan dengan menggelar aksi bersih-bersih serentak dalam rangka memperingati World Cleanup Day (WCD) 2025, Jumat (19/9/2025). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe turut ambil bagian, bukan hanya membersihkan kawasan kantor bupati, tetapi juga lingkungan kerja masing-masing OPD. Aksi ini bahkan merambah hingga ke kecamatan, kelurahan, […]

expand_less