Kode Etik Internal Perusahaan Pers
PT KALOSARA MEDIA SULTRA
1. (satu).
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik wartawan kalosaranews.com wajib :
- Membawa id cart yang masih berlaku.
- Disiplin dan tepat waktu.
- Berpakaian rapi serta menjaga nama baik perusahaan.
2. (Dua)
wartawan kalosaranews.com wajib memperhatikan Hak Tolak, Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
3. (tiga)
Wartawan kalosaranews.com wajib melakukan cek & Ricek terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.
4. (Empat)
Wartawan kalosaranews.com tidak dibenarkan mengeksplorasi berita yang bersifat SARA serta kekerasan seksual dan anak.
5. (Lima)
Wartawan www.kalosaranews.com tidak dibenarkan menulis identitas pelaku maupun korban konflik SARA.
6. (enam)
Wartawan kalosaranews.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius dalam menulis berita
7.(tujuh)
Wartawan www.kalosaranews.com dalam menjalankan tugasnya, tidak dibenarkan meminta ataupun menerima imbalan (suap) dalam bentuk apapun.
8.(Delapa)
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel atau konten yang telah diterbitkan www.kalosaranews.com didasarkan kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pokok Pers.
9.(sembilan)
Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) ke email redaksikalosara@gmail.com atau WA : 0822 3333 0312 dengan menggunakan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Ditetapkan di Unaaha, 08 Desember 2016
Tim Redaksi
PT Kalosara Media Sultra (www.kalosaranews.com)