Ragam  

Ada Wakil Rakyat di Kolut yang Miliki 256 ha Tanah, di Kawasan HPT

Ilustrasi hutan HPT
Ilustrasi hutan HPT

KABUPATEN KOLAKA UTARA-SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS :  Ada oknum wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara yang diduga mengusain lahan untuk perkebuan kelapa sawit seluas 256 Hektar dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Maidin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tolala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara  (Kolut) membeberkan dugaan adanya oknum anggota Legislatif yang terlibat soal pengusaan lahan HPT tersebut.

Dikatakannnya, penguasan lahan yang masuk dalam areal HPT termasuk IUP MMP ( Mulia Makmur Perkasa ) itu  untuk perkebunan  sawit dilakukan sudah sejak lama.

“Lahan tersebut adalah lahan masyarakat yang dibeli oleh anggota DPRD Kolut, yang masuk dalam kawasan HPT, yang paling  rancu lahan tersebut telah mempunyai PBB (Pajak Bumi Bangunan), saya pun bertanya apakah bisa?,“terangnya Pada Wartawan Kalosara News

Ia menjelaskan, lahan yang masuk dalam Kawasan HPT mempunyai PBB, seharusnya kawasan di turunkan statusnya dulu HPT ke HPL melalui Kementrian, sedangkan untuk Provinsi hanya memberikan rekomendasi, itupun melalui proses yang panjang.

Menanggapi hal tersebut, IR.Alimuddin membenarkan dan mengakui atas lahan perkebunan seluas 256 hektar sebagai miliknya,

“perkebunan sawit  miliknya dan sebagian kebun  warga itu tidak masuk dalam kawasan HPT, itu Asumsi saya dan  setiap tahun saya bayar pajak beserta warga dan  pembayaran pajak terbesar di Kecamatan Tolala adalah saya, adapun lahan perkebunan saya yang katanya masuk dalam kawasan   HPT pihak Dinas kehutanan provinsi  lebih mengetahui apakah masuk atau tidak, nanti pihak kehutanan yang akan mengevaluasi,” terangnya pada wartawan Kalosara News di kantor DPRD Kolut.

Ketua Komisi lll DPRD Kolut ini mengunkapkan, lahan perkebunan tersebut di kelola sejak tahun 1979 untuk di program perkebunan kelapa sawit, ” yang jelasnya saya ini telah mendapat legalitas sedikit, walaupun pembayaran pajak kepada negara bukan menjadi hak milik  untuk  mengusai lahan, tetapi setidaknya kita  bisa mengelola lahan untuk dijadikan perkebunan, untuk sebagai contoh kepada masyarakat supaya ada perkembangan,” Pungkasnya

Sementara itu, Koodinator Kepegawain & Pelayanan Urusan Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Wilayah Kabupaten Kolaka Utara, 

Samsidar, S.Hut   mengatakan,  pihaknya  akan mengkonfirmasi pimpinan yang lebih tinggi dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan Prov Sultra. Untuk mengambil  titik kordinatnya, apakah masuk HPT atau  tidak. Terkai dengan itu, kami belum bisa mengambil tindakan permasalahan ini, karena status kami hanya staf atau UPTD.

Ketgam : SAMSIDAR, S.Hut Kepala Koordinator Kepegawain & Pelayanan Urusan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provensi Sultra, wilayah Kabupaten Kolaka Utara/Foto : Bahar Kalosara News
Ketgam : SAMSIDAR, S.Hut Kepala Koordinator Kepegawain & Pelayanan Urusan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provensi Sultra, wilayah Kabupaten Kolaka Utara/Foto : Bahar Kalosara News

 

“Setiap ada laporan, baik itu menyangkut pembalakan liar atau penguasaan lahan yang masuk dalam kawasan, kami tidak akan menindak lanjut melainkan berkoordinasi kepada pimpinan lebih dulu, dari Kepala Bidang (Kabid) lalu Kepala Dinas (Kadis) jangan – jangan kita sampai berbuat sesuatu di bawah sementara ada  kebijakan dari provonsi artinya  kita mendahului pimpinan, yang intinya persoalan ini, kami akan berkoodinasi kepada pimpinan kami dalam dekat ini.”

Reporter : Bahar

Editor : Redaksi