Ragam  

Air Galon Isi Ulang Berbahaya, Kadis Kesehatan : Masyarakat Harus Mawas Diri

Avatar

KABUPATEN KONAWE – KALOSARA NEWS. COM :  Warga konawe diminta untuk mawas diri terhadap penggunaan air galon isi ulang . Dinas Kesehatan baru mengelurkan surat izin layak konsumsi sekitar 40’an pada pengusaha galon yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Kesehatan Muh.Aris menjelaskan, selama ini mereka telah melalukan sosialisasi tentang bahayanya menggunakan air galon isi ulang yang tak memiliki dokumen lengkap seperti surat izin layak konsumsi.

“ kami selalu sosialisasi dan menghimbau secara tertulis kepada seluruh pengusaha air kemasan berbentuk galon untuk segera mengajukan pengusulan uji kelayakan konsumsi, karena jika pengusaha menjual galon yang belum melalui uji lab itu sangat membayakan kesehatan masyarakat.  “ ungkap Aris Senin (07/08/2017) sekira pukul 03 : 12 wita

Ketgam : Muh. Aris, M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe,Sulawesi Tenggara

Aris menjelaskan, Dampak yang dirasakan oleh masyarakat itu baik secara langsung ketika mengkonsumsi ataupun lama setelah mengkonsumsi minuman kemasan berbentuk galon tersebut berupa munculnya gejala diare ringan, infeksi usus dan demam.

“ Penyakit yang ditularkan melalui air biasanya diakibatkan oleh bakteri coliform. Mereka biasa ditemukan di saluran sistem pengolahan air. Bakteri ini merupakan organisme yang biasanya tidak berbahaya, coliform hidup dilingkungan sekitar kita, “ jelasnya

Dari Dinas Kesehatan telah berkordinasi kepada pihak perisinan untuk tidak mengeluarkan Izin operasional apabilah perusahaan tersebut belum mengantongi rekomendasi izin layak konsumsi yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan.

” sampai sejauh ini baru sekitar 40 perusahaan air siap saji berbentuk galon yang baru mendapatkan rekomendasi layak konsumsi dari kami, selebihnya itu kami tidak tahu.  Kami juga meminta pada masyarakat jika menemukan air galon membahayakan agar segera melaporkan, karena di konawe ditemukan perusahaan galon yang belum mengantongi izin layak konsumsi. “ Tutup Aris

Sementara itu seperti yang di kutip  dalam laman website www.hukumonline.com  Persyaratan Usaha Depot Air Minum

Usaha depot air minum wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut:

  1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
  3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi

Perlu diketahui bahwa Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal Kepmenperindag 651/2004 mengatur beberapa hal yang harus ditaati oleh depot air minum, yaitu:

  1. Air baku yang digunakan Depot Air Minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
  2. Depot Air Minum dilarang mengambil air baku yang berasal dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.
  3. Transportasi air baku dari lokasi sumber air baku ke Depot Air Minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade).
  4. Air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
  5. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.
  6. Depot Air Minum dilarang memiliki “stock” produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
  7. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
  8. Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
  9. Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
  10. Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek.
  11. Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/”shrink wrap” pada wadah.

Jika melanggar ketentuan yang terdapat dalam Kepmenperindag 651/2004 dapat diberikan tindakan administratif berupa:

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Penghentian sementara kegiatan;
  4. Pencabutan izin usaha.

 

Reporter : Randa / Editor : Redaksi