KALOSARA NEWS : LS alias GT Warga Kelurahan Raha, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini diamankan oleh anggota Polres Muna diduga ia melakukan pengancaman menggunakan badik pada seorang polisi berinisial LA di Jalan Soekawati sekitar pukul 13:30 Wita, pada Jumat, 29/3/2019 lalu.
LS alias GT diamankan berdasarkan laporan polisi: nomor : LP / 59 / III /2019/SULTRA/SPKT tanggal 29 Maret 2019.
Tersangka juga diketahui seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ) Polres Muna dalam tindak pidana Pembunuhan dan Kekerasan yang terjadi di jalan Dr. Sutomo akhir Desember 2012 dengan laporan polisi nomor : LP/623/XII/2012/Sultra/Res Muna, Tanggal 25 Desember 2012.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Ipda Nexon Ode Bio saat ditemui di Marko Polres Muna, membenarkan adanya penangkapan seorang warga yang melakukan pengancaman menggunakan badik terhadap personil.
Mengenai pelaku seorang DPO, Dirinya berjanji akan memeriksa kembali berkas kasus perkara tindak kejahatan lainnya yang berkaitan dengan pelaku.
“Soal kasus lainnya, Kita akan cari dulu berkasnya, untuk saat ini kita tindak dulu sajam dan pengancaman,” ujar Nexon saat ditemui di Marko Polres Muna belum lama ini.
Sementara itu salah seorang keluarga korban pembunuhan, Fathir Rahman yang mendengar tertangkapnya LS alias GT, Mengapresiasi kinerja Kepolisisan dalam menangkap tersangka yang diduga terlibat atas sejumlah aksi kejahatan di dalam Kota Raha beberapa waktu silam.
“Dia (Tsk ) itu beberapa kali terlihat keluyuran dalam wilayah Kota Raha dengan leluasa,” tukasnya
Dirinya pun beraharap kepada pimpinan Polres Muna untuk memberikan keadilan serta kepastian hukum atas musibah yang menimpa salah seorang anggota keluarganya.
“Kami juga menginginkan agar tersangka secepatnya di proses sesuai hukum yang berlaku atas segala tindak kejahatan yang telah dilakukan.” Pungkasnya.
Reporter : Rasyd | Editor : Armin | Publizher : Iksan