KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGARA
KALOSARA NEWS , Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe membuka posko pengaduan daftar pemilih di tiap kecamatan. Pendirian posko pengaduan tersebut merupakan antisipasi Panwas Konawe dalam mengawasi hilangnya hak pilih masyarakat dalam pemilihan kepala daerah pada 27 Juni 2018 mendatang.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Konawe, Rahmat mengungkapkan, Panwaslu Konawe telah mendirikan posko pengaduan daftar pemilih di seluruh kecamatan se Kabupaten Konawe.
Menurut komisioner divisi SDM ini, tujuan di dirikannya posko tersebut merupakan upaya antisipasi dini terhadap kemungkinan adanya masyarakat Konawe yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di hari pemungutan suara pada 27 juni mendatang.
“Posko tersebut adalah tempat bagi masyarakat yang mengetahui bahwa namanya belum terdaftar sebagai pemilih sehingga dengan demikian diharapkan tidak ada lagi warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dihari pemungutan suara.” Terangnya Jumat (30/03/2018).
Rahmat menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa dalam daftar pemilih ada empat pelanggaran yang kemungkinan dapat terjadi diantaranya. ditemukannya pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih dibawah umur, dan pemilih yang belum terdaftar.
“dengan kepedulian masyarakat dalam melakukan pengawasan daftar pemilih yang saat ini dilakukan oleh KPU dan jajarannya dapat menjadi langkah awal menuju terselenggaranya pilkada yang damai dan kondusif.” ungkapnya
Ia berharap, upaya yang sejak awal dilakukan oleh Panwaslu dapat meningkatkan kepedulian masyarakat untuk turut serta mengawasi daftar pemilih yang saat ini sedang dimutakhirkan menjadi DPS oleh KPU Konawe,
“Upaya ini bagian dari tindakan preventif yang dilakukan oleh Panwaslu guna meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu dalam data pemilih.” Tutup Redaktur di salah satu media di Sultra ini.
Reporter : Rj