KALOSARA NEWS : Disela acara pengukuhan Pengurus Daerah IWO Kabupaten Karimun, Iskandar Sitorus Ketua Umum Aspemo memberi masukan kepada Dewan Pers agar kukuh melaksanakan dengan baik dan benar terkait Bab V pasal 15 ayat 2 butir f UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni terkait upaya mendata perusahaan pers.
Kata Iskandar Sitorus, kami sangat patuh UU yang hanya 21 pasal itu. Sembari Dewan Pers punya hajat mendata perusahaan pers, kami juga meminta agar mereka segera melakukan perintah UU Pers yakni terkait memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.
Iskandar Sitorus menuturkan, Karena peraturan turunan UU Pers masih kosong, tidak ada Peraturan Pemerintah sampai keputusan Menteri. Ini sangat memalukan disaat masyarakat di bidang lain sudah mendekati sempurna.
“Jangan malah mereka melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan pers. Ini menyimpang jauh dari UU Pers. Mereka hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers. “ kata Iskandar Sitorus
Menurut Iskandar Sitorus, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) definisi mendata adalah mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata. Atau melakukan pendataan.
“Itu berbeda dengan definisi verifikasi, yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan. Mereka tidak punya fungsi untuk menentukan itu.” Pungkasnya
Kata Iskandar Sitorus , Jadi Dewan Pers harus patuh hukum agar kebijakannya dipatuhi masyarakat pers. Jadi para pemilik media tidak akan melawan mereka ketika mereka terlihat nyata melawan UU Pers.
“Kami ingatkan itu sebagai masukan dari sesama insan pers. Ini model kami menegakkan patuh UU. Lain tidak. “ katanya
Sementara itu, Iskandar Sitorus menyebutkan, Fungsi Dewan Pers:
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
- Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
- Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
- menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
- memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
- mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- mendata perusahaan pers;
——–
Struktur dan Keberadaan Dewan Pers:
Pasal 15
- Anggota Dewan Pers terdiri dari :
- wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
- pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
- tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
- Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
- Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat
dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
- Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
- organisasi pers;
- perusahaan pers;
- bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.