JAKARTA
KALOSARA NEWS : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak akan mempersulit persyaratan bagi lembaga pemantau pemilu untuk mendapatkan akreditasi pemantau. Di sisi lain, Bawaslu diminta juga menindak tegas jika ada relawan pemantau atau lembaga pemantau yang terbukti tidak independen.
” Saya setuju, persyaratan bagi pemantau agar dapat mendaftar dan memperoleh akreditasi ini tidak perlu susah-susah. Yang penting, kalau dia (relawan pemantau) masuk dalam koridor (terdaftar pada) pemantau A, lembaganya yang akan kami mintai tanggung jawab,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam Kajian “Identifikasi Prosedur Pemantauan Tahapan Pemilihan Umum 2019” di Kantor Bawaslu, Rabu (27/9/2017). Hal itu disampaikan Afifuddin menanggapi masukan dari pegiat pemilu.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, dalam kesempatan yang sama menyarankan agar Bawaslu menghilangkan persayaratan akreditasi pemantau yang justru menyulitkan pemantau. Sebelumnya, untuk mendapat akreditasi, sebuah lembaga pemantau harus mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jeirry menilai persyaratan yang diberikan KPU terlalu berat.
“Hilangkan saja syarat-syarat yang memberatkan. Bawaslu juga harus memberitahu kepada publik, bahwa kini persyaratan mendapatkan akreditasi tidak sulit lagi. Ini agar banyak pemantau yang mengawal pemilu,” kata Jeirry
Ia mencontohkan, salah satu syarat yang menyulitkan adalah data relawan lengkap dengan foto dan tanda tangannya. Menurutnya, sedikit lembaga pemantau yang bekerja mengawal pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu harus punya mekanisme untuk meningkatkan kembali antusiasme lembaga pemantau.
Hal lain disampaikan Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi. Ia mengatakan, dalam menyusun prosedur pemantauan, Bawaslu harus memastikan akses bagi pemantau atas informasi yang dimiliki penyelenggara. Dia mengeluhkan, kerap kali dalam pemantauan yang dilakukan KIPP, pihaknya tidak dapat mengakses beberapa informasi yang sebenarnya bersifat terbuka. Di antaranya, kata dia, informasi mengenai peserta lelang pengadaan logistik pemilu.
“Perlu juga diantisipasi, Bawaslu sampai mengatur atau tidak informasi apa saja yang bisa diakses. Atau kita cukup memakai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik saja,” tutur Jojo.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, Bawaslu juga perlu menertibkan lembaga pemantau. Salah satu caranya, kata dia, dengan menerapkan sanksi bagi lembaga pemantau yang terbukti tidak independen atau bahkan terafiliasi dengan peserta pemilu. “Bawaslu bisa masuk dalam hal ini, misalnya dengan mengeluarkan aturan etik tentang lembaga pemantau. Bawaslu bisa mengatur mekanisme agar lembaga pemantau bekerja sebagaimana mestinya,” ungkap Sunanto seperti yang di kutip www.bawaslu.go.id.
Editor : Randa