KABUPATEN KONAWE- SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Konawe, Parinringi mempunyai alasan tersendiri soal permohonan penangguhan penahanaan oleh tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) H.Ridwan Lamaroa di Kejaksaan Negeri Konawe.
“Setiap ASN mempunyai hak untuk dapat perlindungan hukum, karena kita juga di birokrasi ada tatanan, barang siapa aparat kita yang terkana hukum, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, kita juga punya hak untuk melindungi,” ungkap Parinringi Rabu, (14/02/2018) di pelataran kantor Pemda Konawe.
BERITA TERKAIT :
Kata Parinringi, terkait kasus yang meninmpa Sekda Konawe (H.Ridwan Lamaroa-Red), tentu yang pertama kita tetap menjujungi tinggi dan menghormati supermasi hukum yang ditegakkan.
“Ketika ada bawahan yang meminta bantuan, dan itu dimungkinkan sesuai aturan perundang-undangan, saya selaku pimpinan ya harus melindungi bawahan saya. Karena itu tugas saya. ” Tutup Ketua Koni Konawe ini.
Reporter : Rj