Ragam  

Berada di Kawasan HL, Warga Desa Batu Ganda Kolut Terancam

Ketgam : Kepala Seksi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional Muh Gasali Husen,SH/Foto : Bahar Kalosara News
Ketgam : Kepala Seksi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional Muh Gasali Husen,SH/Foto : Bahar Kalosara News

KABUPATEN KOLAKA UTARA-SULAWESI TENGGARA

KALOSARA  NEWS :  Desa Watu Ganda masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL), sementara desa tersebut merupakan desa terdekat dari pusat kota pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara yakni, Kecamatan Lasusua. Berada di areal hutan yang dilindungi, tentuhnya desa yang dihuni sekitar  2 ribuan warga terancam tak miliki tempat tinggal.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara, melalui Kepala Seksi Hubungan Hukum, Muh Gasali Husen,SH. menuturkan,  Desa Batu Ganda Kecamatan Lasusua itu seluruhnya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL).

” Pihak BPN tidak berani menerbitkan sertifikat di atas lahan hutan lindung, termasuk sertifikat Desa Batu Ganda, kalau ada warga desa disana ( desa Batu Ganda-red)  yang memiliki  sertifikat perlu di pertanyakan ke Apsahannya, “ terangnya Kamis, 05/10/2017.

Dikatakannya, memang perna pihak BPN turun mengukur di desa itu, tetapi tidak perna di terbitkan sertifikatnya, karena desa tersebut masuk dalam Kawasan hutan lindung.

“ masuknya dalam kawasan hutan di desa itu, warga  hanya  sebatas penguasaan saja, tetapi untuk hak milik tanah tidak di benarkan,” pungkasnya

Menurutnya, warga di desa itu hanya sebatas pinjam pakai yang sipatnya sementara dari pemerintah, jadi kalau pemerintah mengambil alih tanah warga silahkan, warga harus legowo menyerahkan, namun kalau ada pembebasan untuk kepentingan umum yang diganti rugi adalah tanaman warga bukan tanahnya,”  saya yakin warga di desa Batu Ganda tidak punya sertifikat,”  menurutnya Galali 

 

Ketgam : Kepala Seksi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional Muh Gasali Husen,SH/Foto : Bahar Kalosara News
Ketgam : Kepala Seksi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional Muh Gasali Husen,SH/Foto : Bahar Kalosara News

 

Olehnya itu,  Muh, Gasali meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Kolut untuk membentuk Tim Pembebasan Lahan warga yang masuk dalam kawasan hutan lindung termasuk desa Batu Ganda, karena terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) No 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian  Penguasaan tanah di dalam kawasan hutan,

Sementara itu, saat ini warga di desa Batu Ganda telah banyak yang memiliki  sertifikat tanah di atas kawasan Hutan Lindung, selain itu ada juga beberapa sekolah yang berada di tanah hutan lindung tersebut, sekolah yang dimaksud yakni, Sekolah SD Negeri 1 Batuganda, SD Negeri 2 Batuganda dan SD Negeri 3 Batuganda.

Reporter : Bahar

Editor : Redaksi