
KONAWE-KALOSARANEWS.COM– Dugaan korupsi dana Sertifikasi Guru Rp 34,9 Milyar mantan Kepala Dinas Pendidikan yang disinyalir melibatkan H.Ridwan Lamaroa telah membuat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) angkat bicara.
Kata Ferdinand, dugaan tindak pidana korupsi yang ditudingkan itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Sulawesi Tenggara. Hasil audit tersebut menemukan ada penggunaan dana 34,9 M yang merupakan dana SiLPA Sertifikasi guru, akumulasi pada tahun 2010 sampai 2015 mencapai Rp 34,9 dialihkan guna belanja modal Kabupaten Konawe. Kemudian dana tersebut dianggarkan kembali oleh pemerintah melalui APBD Konawe pada tahun 2016.
” Hasil pemeriksaan BPK, telah terdapat silpa sertifikasi guru 34 M yang harus dianggarkan kembali oleh pemda pada tahun 2016 ini melalui perubahan anggaran. Apabila tidak mencukupi,akan dianggarkan lagi pada anggaran 2017 nanti,” Katanya rabu (23/11/2016).
Dikatakannya, dana sertifikasi guru ini sebenarnya bukan sesuatu yang membuat seseorang atau kelompok diuntungkan atau konteksnya ada sesuatu yang sifatnya korupsi. Selisih dari Sertifikasi yang boleh kita katakan SiLPA itu tidak digunakan oleh seseorang atau kelompok.Tetapi dialihkan untuk membiayai kegiatan lain terutama belanja modal.
“ Terjadinya akumulasi itu merupakan akibat dari pengelolaan keuangan pada saat itu kurang disiplin untuk mengalokasikan kembali anggaran setelah melakukan pembayaran kepada guru – guru,” Ungkapnya pada wartawan Media Kendari .
Ia menjelaskan, sisa anggaran sertifikasi guru itu diakumulasi kembali untuk menjadi SilPA Sertifikasi guru. Sehingga tahun – tahun sebelumnya, itu digunakan untuk membiayai belanja lainnya karena menutupi devisit belanja dari perkiraan Penghasialn Asli Daerah ( PAD ) yang tidak tercapai. ” Seandainya target PAD itu terpenuhi pasti SiLPAnya tidak digunakan,” tuturnya.
Katanya, pengalihan dana SiLPA Sertifikasi guru itu tidak menyalahi aturan perundang – undangan. Makanya dalam temuan BPK itu tidak memberikan secara rekomendasi untuk mengembalikan dana itu. Karena anggaran ini secara prinsip sudah disetujui DPRD.
” Jadi anggaran yang sudah disetujui DPRD untuk membiayai kegiatan – kegiatan lain diluar sertifikasi guru itu menjadi sah.Karena telah ditetapkan dalam APBD baik tahun 2010,2011,2012 dan seterusnya,” ungkapnya.
Ferdinand, kembali menegaskan bahwa konteks dana 34,9 M itu tidak ada yang diuntungkan baik seseorang maupun kelompok. Ia juga pastikan penggunaan dana sertifikasi sebasar 34,9 M tersebut tidak melanggar aturan yang ada. Karena dana tersebut memang dialihkan untuk membiayai belanja modal dan sudah melalui persetuajuan dewan.(Red/Muh.Randa)