
KABUPANTE KONAWE – KALOSARA NEWS.COM : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan RI guna proses pencairan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe.
Kepala BPKAD Konawe, Ferdinan menuturkan, pembayaran gaji 13 semuanya merujuk pada Peraturan Kemenkeu. Kata dia, hari ini (6/7/2017), pihak Direktorat Perbendaharaan (Ditjen) Sultra mengundang semua kepala BPKAD kabupaten/kota untuk membahas teknis pembayaran gaji 13.
“Kalau urusan ini sudah final, Minggu depan akan langsung kami bayarkan,” kata Perdinan saat ditemui jumat (07/07/2017)
Ia mengaku, ketersediaan anggaran yang ada di kas Pemda Konawe sudah siap. Totalnya sekitar Rp 26 miliar. Pihaknya tinggal menunggu aturan hukum untuk melakukan pencairannya.
” Kita hanya perlu menunggu pijakan hukumnya saja untuk pencairan. Sebab antara gaji 13 dan 14 itu aturannya terpisah, ” jelasnya.
Terkait dengan itu, Gaji 13 akan dibayarkan setara dengan gaji pokok bersama tunjangannya. Beda halnya dengan gaji 14 yang sebatas mendapatkan gaji pokok.
Reporter : Nas
Editor : Redaksi