KONAWE // Pengalokasian Dana Desa (DD) tahun 2023, akan berbeda penggunaannya dari beberapa tahun belakangan. Ditahun 2020-2022, DD diprioritaskan untuk penanggulangan wabah Covid-19. Namun untuk tahun ini, penggunaan DD difokuskan pada pemulihan ekonomi , peningkatan sumber daya manusia (SDM), dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka di desa. Misalnya, penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai desa (PKTD), dan pengembangan ekonomi desa.
Informasi itu dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Keni Yuga Permana, Senin (20/2). Katanya, ketentuan penggunaan DD ditahun 2023 tersebut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa-Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) nomor 8 tahun 2022.
“Jadi, arah prioritas penggunaan DD 2023 yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional. Termasuk program prioritas nasional lainnya. Seperti, mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) desa,” ujar Keni Yuga Permana.
Keni menuturkan, presentasi penggunaan DD dibagi beberapa item. Untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) desa, paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dianggarkan dari DD. Untuk program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen dari DD. Adapun dana operasional pemerintah desa (pemdes), dianggarkan paling banyak 3 persen dari DD.
“Ada lagi item lain seperti dukungan program sektor prioritas di desa. Misalnya, bantuan permodalan kepada badan usaha milik desa (Bumdes), program penanganan stunting, serta pariwisata skala desa sesuai dengan karakteristik desa tersebut,” ungkapnya.
Keni juga mengingatkan kepala desa (Kades) untuk lebih memahami tata cara penetapan prioritas pengunaan DD. Yang mana, hal tersebut harus disepakati dan ditetapkan melalui musyawarah desa (musdes) penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes). Hasil musdes tersebut harus dituangkan dalam berita acara.
“Kita harapkan para kades paham hal itu. Jadi, kades mesti mengedepankan prinsip pengunaan DD yang selalu berpedoman pada kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, kebijakan strategis nasional, dan sesuai kondisi objektif desa,” tandas mantan Camat Anggalomoare itu.