KALOSARA NEWS.COM – Rektor Universitas Lakidende Unilaki Dr. Arifin Banasuru menilai pemecatan delapan dosen di kampus ungu itu, Cacat Hukum, betapa tidak, kedelapan dosen senior di pecat secara sepihak oleh kubu pengurus Yayasan Lakidende Razak Porosi yang kini dipimpin oleh Prof. Dr.Laode Masihu Kamaluddin MSc. MEng.
” Dasar hukumnya mereka dipecat apa? Yang mengangkat mereka itu SK dari pengelola YL. Sementara yang memecat mereka justru dari YLRP, yang tidak ada kaitannya dengan YL,” jelasnya,” Rabu (11/01/2017). Kata Arifin Banasuru
Katanya, selain delapan dosen yang diberhentikan secara tidak hormat per tanggal 28 Desember 2016 lalu itu, dirinya mendapat informasi bilah masih ada dosen lagi yang akan diberhentikan.
” Sebagai contoh, ada lima dosen dari jurusan Bahasa Inggris yang sudah diberhentikan. Tentu hal tersebut sudah sangat mengganggu proses akademik, bahkan bisa membuat jurusan itu tutup lantaran tidak punya dosen lagi,” terangnya.
Arifin menuturkan, suasana akademik kampus versi YLRP sudah tidak kondusif lagi. Salah satunya dengan adanya dugaan intimidasi dan ancaman oleh birokrasi kampus untuk men-drop out (DO) para mahasiswa yang tidak mau lagi mengikuti seminar hasil, skripsi dan kuliah sebelum kejelasan pengelola kampus Unilaki itu terselesaikan.
Sementara itu, delapan dosen yang telah diberhentikan oleh kubu YLRP adalah Drs. H. Syafruddin Pasuay, M.Si, Saasa,S.Pd.,M.Hum, Untung, SS., M.Pd, Nur Jana, Anie Wulandari Azis, S.Pd., M.Pd,Darmin, S.Pd., M.Pd, Rety Reka Merlins, S.Sos., M.A, Hasni Agili, S.Pd., M.Pd.
Mereka dipecat berdasarkan SK nomor 135/YYSN-LDK-RPR-XII/2016,tertanggal 28 Desember 2016. Delapan dosen itu diduga dipecat lantaran mencoba memperjelas status yayasan pengelola Unilaki yang sah sesuai SK Kemendikbud No. 02/D/O/1996.
Reporter : Udin
Editor : Muh. Randa