KONAWE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menekan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe untuk serius menyelesaikan persoalan Kecamatan Tongauna Utara dan Kecamatan Anggatoa yang belum terdaftar di Dirjen Kewilayahan Kemendagri
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe Gamus saat melakukan rapat terbatas dengan Pemerintah Kabupaten Konawe membahas status dua kecamatan di Konawe yang belum terdaftar di Dirjen Kewilayahan Kemendagri.
Dalam rapat itu, Gamus menekakankan agar persoalan tersebut segera diselesaikan mengingat masyarakat butuh kepastian agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan normal.
”Kami berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, kalau memang harus ada penataan ulang wilayah kecamatan kita lakukan agar pelayanan pemerintah bisa berjalan,” ungkap Gamus. Selasa, 21 Juni 2022.
Dalam rapat kerja tersebut, pihak DPRD bersama Pemkab Konawe sejalan untuk membentuk tim terpadu untuk segera menuntaskan persoalan 2 kecamatan yang belum terdaftar di kemendagri.
Tim terpadu ini dalam melakukan waktu dekat akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan kewilayahan di 2 kecamatan yang berada di Kabupaten Konawe.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin mengatakan beberapa waktu lalu DPRD Konawe melalui Komisi I melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri Dirjen Kewilayahan mengenai keberadaan Kecamatan Tongauna Utara dan Anggotoa.
“ Ternyata Kecamatan kita yang terdata hanya 27 kecamatan bukan 29. Makanya kita mau diskusikan agar persoalan ini segera diselesaikan,” jelasnya. saat membuka rapat bersama di Gedung DPRD Konawe belum lama ini