Dewan Konsel Perdakan Perumda Wawonua

KONSEL // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna penetapan Raperda menjadi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Wawowonua. Di Aula Utama DPRD Konsel. Senin, 30 Januari 2023.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si, didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, SE dihadiri Anggota DPRD lainnya. Paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid, S.Sos.,M.Si beserta para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kab. Konsel.

Diawali dengan penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kab. Konawe Selatan terhadap Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Kab. Konawe Selatan yang di wakili ketua Komisi II Nadira, SH menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang wajib menjadi perhatian dan diseriusi dalam transformasi Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu,

“Transformasi bentuk badan hukum Perusahaan Daerah dilakukan dalam rangka peningkatan Efektivitas Kinerja Perusahaan Daerah. Selain itu juga Transformasi diharapkan akan meningkatkan kualitas dan manajemen perusahaan daerah, dalam rangka mendapatkan dan meningkatkan keuntungan, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat konsel dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak”.

Selanjutnya, Rekrutmen Organ Perumda Wawowonua Konawe Selatan (Dewan Pengawas, direksi) dan pegawai Perumda, harus dilakukan melalui proses yang transparan, berlandaskan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta mengutamakan kompetensi calon.

“Maka dengan demikian Seluruh Fraksi DPRD Konawe Selatan menyatakan Menerima dan Menyetujui RAPERDA tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Kab. Konawe Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA)” akhirnya

Usai Penetapan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dalam sambutannya, Wakil Bupati Rasyid, S.Sos.,M.Si juga mengatakan bahwa Perusahaan Daerah Kab. Konsel merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan sejak Tahun 2011 dengan maksud menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum untuk mensejahterakan masyarakat.

Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Perseroan Daerah, dan BUMD yang sudah ada paling lama 3 tahun wajib disesuaikan.

“Sebagai Peraturan pelaksanaan dari ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur BUMD diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sebagai aturan operasional maka dalam membentuk dan menyelenggarakan BUMD secara umum dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017”

“Kita berharap dengan ditetapkannya Raperda Perumda Wawowonua Kab. Konsel  tersebut dapat membantu dan menunjang kebijaksanaan umum pemerintah daerah serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Wakil Bupati Rasyd