KONAWE – kalosaranews.com , – Pemerintah Daerah Konawe, tampaknya tidak main-main untuk melarang masyarakatnya bergoyang Disc Jockey ( DJ ). Pasalnya, goyang ala diskotik itu kerap berujung dengan ricuh.
Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara menegaskan bahwa acara DJ tidak lagi diperbolehkan di Konawe. Acara-acara usai pesta pernikahan atau semacamnya, hanya diperbolehkan untuk lulo saja. “Jadi tidak boleh ada DJ lagi,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin, (8/3).
Gusli mengungkapkan, acara goyang DJ kerap menimbulkan kekacauan. Selain itu, sangat tidak relefan dengan budaya Konawe. “Kita masih punya lulo yang merupakan bagian dari kebudayaan kita. Intinya DPRD sudah memberikan instruksi pelarangan. Tinggal bagimana dari pihak camat, kelurahn dan desa menjalankannya di lapangan,” jelasnya.
Menurut Gusli, jika kedapatan ada acara yang menggelar hoyang DJ, maka silahkan lapor dengan Polsek terdekat. “Biar polisi yang langsung bubarkan,” tegasnya lg.
Seperti diketahui, izin acara usai pesta yang dikeluarkan Polres Konawe hanya sampai batas pukul 24.00 Wita. Namun aturan tersebut kerap tidak diindahkan masyarakat. Selain itu, acara goyang DJ rata-rata digelar di atas pukul 24. Sehingga rawan kacau dan sangat menggaunggu istrahat masyarakat.
Reporter : Muh. Randa
Edit : Redaksi