KABUPATEN KONAWE-SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Al Maaruf salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe usai diadukan oleh Edi saputra.
Oknum Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut di polisikan oleh Edi Saputra warga Kota Kendari yang beralamat jalan H.E.A Mokodompit Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu.
Edi Saputra dalam aduannya menjelaskan, pada tahun 2015 lalu, Al Maaruf menjanjikan proyek pekerjaan pelurusan sungai di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe dengan sumber anggaran dari Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
”Saya langsung memberikan itu uang tunai sebesar 22 juta rupiah sama sopirnya al maaruf,setelah saya memberikan uang proyek itu batal katanya karena belum ada gambar,” Jelasnya Kamis, (26/10/2017).
Dikatakannya, Namun selang beberapa hari sopir Al Maaruf (Adhy-Red) menelpon kepada dirinya menanyakan jika sudah memiliki dana sebesar 22 juta rupiah untuk fee proyek.
Lanjutnya, tidak lama berselang beberapa hari sopirnya kembali menelpon menjanjikan proyek pembuatan pagar puskesmas Kecamatan Amonggedo dan pagar puskesmas Kecamatan Duriaasi.
Saat itu, Adhy kembali meminta dana sebesar 22 juta, setelah memberikan uang, dirinya langsung melakukan pengecekan lokasi tetapi saat dilokasi proyek tersebut, sudah dikerjakan orang lain
Usai melakukan pengecekan, ia pun langsung menemui Al Maaruf menanyakan proyek yang dimaksud, saat ketemu dengan Almaaruf. Ia kembali dijanjikan akan diberikan proyek tahun depan tetapi harus sabar menunggu,
Setelah itu, ia kembali ditelpon oleh Adhy agar bertemu dengan Al Maaruf untuk mengerjakan pekerjaan yang belum selesai di puskesmas Kecamatan Tawangga.
”Saat itu saya menambah lagi Rp 22.750.000, namun saat menunggu, saya di telpon lagi tanggal 22 juni 2015 , Adhi berkata Broo transpermi sama fausi supaya dibuatkan nota untuk diberikan sama panitia lelang didinas kesehatan. Karena saya tidak melakukan transper tanggal 23 juni saya langsung menyerahkan dana 10 juta,” terangnya Edi Saputra di hadapan polisi.
Reporter : Januddin
Editor : Redaksi