Ragam  

Diduga Tak Netral, Panwas Konawe Proses Wabup, Sekda dan Lima Kadis Serta Dua Camat

KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS : Sejak dilantik beberapa bulan yang lalu sebagai komisioner Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe.  Tiga orang komisioner Panwaslu Kabupaten Konawe yakni, Sabdah, Indra Eka Putra dan Rahmat langsung tancap gas melakukan pengawasan di wilayah yang di kategorikan sebagai rawan pelanggaran pemilu ini.

Alhasil, hasil pengawas ketiga komisioner yang dibantu dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berhasil mengeluarkan surat rekomendasi atas dugaan pelanggaran atas asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketgam : Sabdah,S.Pdi (Depan) Rahmat,ST. (Kedua) Indra Eka Putra,SH (Ketiga) Foto : Doc Komisoner

Dari surat rekomendasi itu, Wakil Bupati Konawe, Parinringi, Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini dijabat H. Ridwan Lamaroa dan lima Kepala Dinas (Kadis) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) serta dua camat yang menurut hasil kajian ketiga Panwas Konawe diduga kuat telah melakukan pelanggaran.

Karena telah dengan sengaja melakukan atau melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis pada pengukuhan tim kerja bakal Calon Gubernur dan bakal calon Bupati Konawe pada periode 2018-2023.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Konawetersebut ditujukan pada instansi terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menpan-RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Panwas Konawe melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Indra Eka Putra yang menuturkan, berdasarkan hasil kajian ketiga komisioner, bahwa yang namanya dalam surat rekomendasi itu diduga kuat telah melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sudah kaji. Makanya kami keluarkan rekomendasi, rekomendasi itu atas dugaan pelanggaran atas asas netralitas ASN,  karena barang bukti mereka dengan sengaja melibatkan diri dalam pengukuhan dan pelantiakn tim bakal calon gubernur Sulawesi Tenggara dan bakal calon Bupati Konawe.” Ungkap Indra Indra Eka Rabu, (17/01/2018).

Menurut mantan ketua Badko HMI Sultra ini, temuan dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh  ASN Konawe di atur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

“Suratnya telah kami layangkan ke Bupati Konawe, MENPAN-RB dan KASN RI untuk memberikan pembinaan serta memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. “ Terang Indra diruang kerjanya.

Selain Wakil Bupati Konawe dan Sekda yang yang direkomendasikan, mantan Kabid HUKUM dan HAM PB HMI ini tidak menyebutkan nama kelima Kadis dan dua camat yang dimaksud dalam rekomendasi yang dikeluarkan. Menurutnya hasilnya akan menunggu keputusan masing-masing pihak yang diberikan rekomendasi hasil temuan sebelumnya, apakah pemecatan atau sanksi lainnya.

Terkait permasalahan Netralitas ASN dilingkup Pemda Konawe ini, Indra Eka mengaku, telah berulangkali menyampaikan kepada tim bakal calon Gubernur maupun Bupati untuk tidak melibatkan pegawai dalam kegiatan politik praktis.

“Kami telah beberapa kali mengingatkan para TIM Calon Gubernur dan Bupati untuk tidak melibatkan PNS dalam politik praktis.” Tutup Indra

Reporter : Januddin