KONAWE // Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe menghentikan penarikan retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di semua pos PAD se Konawe.
Penghentian penarikan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari pemerintah Kabupaten Konawe terkait pemberhentian penarikan retribusi bernomor 974/454/2022.
Penghentian retribusi itu telah berjalan satu bulan sejak surat itu di keluarkan pada 3 Agustus 2022 lalu terkait pengentian retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD).
Kepala Dishub Konawe, Nuriadin mengatakan pihaknya tidak lagi menempatkan personilnya di pos-pos penarikan PAD sejak surat itu di keluarkan, dan menarik personil ke kantor dishub.
“Penarikan retribusi kita sudah hentikan, personil juga kita sudah tarik. Bahkan Karcis dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe sudah kita kembalikan,” kata Nuriadin.
Kini pihaknya hanya melakukan penarikan di terminal Wawotobi itu pun hasilnya di setor ke pemerintah provinsi (pemprov) dengan imbalan bagi hasil.
“Sekarang ini, terminal Wawotobi itu dikelola Pemprov Sultra. Kita hanya terima bagi hasilnya saja,”terang Nuriadin.