KONAWE – Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diterpa isu tidak sedap. TPP Kecamatan Puriala diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelatihan yang digelar di salah satu hotel ternama di Kota Kendari pekan lalu.
Dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pelatihan Pokja Pendata Indeks Desa Membangun (IDM) dan Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2022 itu diketahui berdasarkan pemberitaan di media online, Kendari Kita & Kroscek.net.
Menanggapi berita miring tersebut, Koordinator TPP Kecamatan Puriala, Ijang Asbar pun angkat bicara. Menurut dia, pernyataan narasumber yang menyebut Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe melakukan pengelolaan pelatihan pokja pendata Indeks Desa Membangun (IDM) dan Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2022 itu merupakan kekeliruan mutlak dan tidak benar adanya.
“Kami secara kelembagaan akan melakukan langkah hukum sebab statemen yang dilontarkan oleh Erik Santo melalui media telah menuduh kami TPP Puriala sebagai pengelola kegiatan tanpa bukti yang valid. Menurut kami, itu telah memenuhi unsur pencemaran nama baik TPP secara kelembagaan,” katanya.
Menurut Ijang Asbar, dalam pelaksanaan tahapan pelatihan tersebut, TPP sebatas memfasilitasi sesuai Kepmendesa No.40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana rincian tugas PD point 4.
Ijang Asbar menerangkan, dasar pelaksanaan kegiatan pelatihan Cluster Pokja Pendata IDM & SDGs Tahun 2022. yang diikuti 10 Desa se Kecamatan Puriala tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Desa Nomor. 02/PRKIMPRI/V/2022 tentang Pelaksanaan Pelatihan Pokja IDM & SDGs Desa Cluster Kecamatan Puriala Tahun 2022.
Di mana kata dia, keputusan tersebut lahir dari hasil musyawarah bersama Kepala Desa yang difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan Puriala pada tanggal 9 Mei 2022 dengan kelengkapan administrasi seperti Berita Acara, Dokumentasi, Daftar Hadir, dan Notulensi.
“Berdasarkan SK Bersama Kepala Desa posisi TPP Kecamatan Puriala adalah sebagai Pendamping dalam pelaksanaan pelatihan tersebut, sebagaimana menjadi tugas dan fungsi TPP dalam menindak lanjuti Surat Edaran Dijen PDP Kemendesa PDTT Nomor.7/PRC.01.03/111/2022 tentang Pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa Tahun 2022 yang merupakan penjabaran Permendesa Nomor. 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2022 spesifik terkait pendataan desa,” bebernya.
Ijang Asbar mengungkapkan, dalam rangkaian pelatihan pokja pendata IDM & SDGs Desa Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Claro Kendari pada Tanggal 14 sampai dengan 17 Mei 2022 tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Konawe dan Camat Puriala selaku narasumber.
Kemudian lanjut Ijang Asbar, Pemaparan Materi terkait Pelatihan dipandu langsung oleh PIC IDM & PIC SDGs Kabupaten Konawe. PIC (Person In Charge) ini adalah orang yang bertanggungjawab atas jalannya kegiatan.
“Selama pelaksanaan pelatihan tersebut tim TPP Kecamatan Puriala melakukan fasilitasi, dokumentasi, dan pelaporan realisasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Daily Report Pendamping Desa dan menu web monevdd.kemendesa.go.id,”pungkasnya