KABUPATEN KOLAKA UTARA – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Dugaan Pemalsuan Ijasah pake C, oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tolala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara ( Kolut ) yang berinisial AQ ( 34 ) untuk persyaratan menjadi anggota BPD tahun 2013 silam di tanggapi serius oleh DPRD setempat.
Ketua Komisi 1 DPRD Kolaka Utara, Ansar Haosa, S.Sos menjelaskan, dalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa di jelaskan untuk menjadi anggota BPD harus memenuhi persyaratan umum BPD dan perangkat desa harus berijasah minimal SMA atau sederajat termasuk paket C,
” jadi kalau ada yang tidak memenuhi persyaratan itu berarti melanggar aturan, jadi ketika ada yang melaggar aturan harus di proses secara hukum yang berlaku, apalagi ada oknum BPD di desa itu yang di duga memalsukan ijasah itu masuk dalam tindak pidana pemalsuan dokumen negara dan harus di tindak tegas oleh pihak berwajib, ” jelasnya pada wartawan Kalosara news Kamis (09/11/2017)
Di katakanya pihak DPRD Kolut yang membidangi pemerintahan desa yaitu Komisi 1 akan turun langsung ke Desa Tolala terkait dugaan pemalsuaan ijasah paket C yang di gunakan oleh AQ ( 34)
” insya Allah kami akan turun langsung kelapangan untuk mengkorscek terhadap oknum yang mengunakan ijasah palsu, karena itu nyata – nyata melanggar aturan, ketika itu melanngar aturan harus di proses secara hukum dan tidak ada tawar menawar, ” ungkapnya
Di ketahui, ijasah yang di gunakan oleh oknum anggota BPD desa tolala yang berinisial AQ di duga palsu, karena adanya keterangan dari pengelola PKBM Nurul Iman di desa Margalembo Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, Eko Raharjo, SE bahwa pengelola PKBM Nurul Iman tidak perna mengeluarkan ijasah paket C di tahun 2007 sementara anggota BPD desa tolala mengunakan paket C di tahun 2007 dari pengelola PKBM Nurul Iman dari desa Margalembo sebagai persyaratan menjadi BPD di tahun 2013 silam.
Reporter : Bahar
Editor : redaksi