Ragam  

DPRD Kolut Tinjau Lokasi Konflik Antara Warga dan PLTA Mikuasi

Ketgam : Rombongan saat meninjau lokasi sengketa di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara/Foto : Bahar Kalosara News
Ketgam : Rombongan saat meninjau lokasi sengketa di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara/Foto : Bahar Kalosara News

KABUPATEN KOLAKA UTARA – SULAWESI  TENGGARA

KALOSARA NEWS :  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) H. Musakkir Sarira meninjauh lahan konflik antara warga dan PLTA Mikuasi yang terletak di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara.

Selain ketua, Komisi lll, Kepala Rayon PLN Kolut,  Kepala BPN Kolut, Kepala Seksi Hubungan Hukum, Kapolsek Pakue,  DanKin Brimob, kontraktor PT Danang  juga ikut di terjunkan dalam melakukan menyelesain sengketa tersebut.

Ketgam :  Rombongan saat meninjau lokasi sengketa di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara/Foto : Bahar Kalosara News
Ketgam : Rombongan saat meninjau lokasi sengketa di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara/Foto : Bahar Kalosara News

Ketua DPRD Kolut, H. Musakkir Sarira menjelaskan, kedatangan mereka untuk menyaksikan pengukuran lahan yang di sengketakan serta  telah di bayarkan oleh pihak PLN seluas 80 Are kepada pemilik lahan,

 “berapa luas yang telah di bayar pihak PLN dan berapa luas yang di belum di bayar dari hasil pengukuran pihak pertanahan itu acuan kami untuk di bawah ke PLN wilayah Makassar,  jadi kalau lengkap legalitasnya tanah tersebut pihak PLN akan menganti rugi lahan yang di sengketakan itu ” ungkapnya kepada Kalosara  News di tempat lokasi proyek.

Menurut Ketua PDI P Kolut ini, selain melihat kondisi pembangunan PLTA Mikuasi pihak DPRD juga mempasilitasi  persoalan PLN dan pemlik lahan, untuk mencari titik temu, jadi posisi DPR berada di tengah,  masuk di PLN dan masuk di masyarakat

Ketgam : Ketua DPRD Kolut, H. Musakkir Sarira, S.Sos/Foto : Bahar Kalosara News
Ketgam : Ketua DPRD Kolut, H. Musakkir Sarira, S.Sos/Foto : Bahar Kalosara News

 ”  DPR mendorong percepatan pembangunan PLTA ini, sepanjang Hak – hak warga di selesaikan dengan ganti rugi berdasarkan legalitas yang ada ” ungkapnya.

Sementara di tempat yang sama, kepala PLN wilayah Makassar yang di wakili Kepala PLN Rayon Kolaka Utara  Arfan, ST menjelaskan,  berdasarkan arahan dari Wilayah Makassar pihak pemilik lahan resmi secara landasan hukum pihak PLN akan membayar ganti rugi seluas dari hasil pengukuran pihak BPN,

 “kalau landasan hukumnya legal nanti  pihak wilayah yang akan menentukan karena posisi Rayon hanya perpanjan tangan di Kolut, ” tutupnya

 

 

Untuk diketahui, sengketa lahan tersebut antara pemilik lahan bernama djiman yang menjual kepihak PLN seluas 80 are dengan panjang 240 x 33,5 meter, tetapi pihak PLN diduga telah mencaplok lahan sekitar 36 000 persegi dari 240 x 150 meter .

Reporter : Bahar

Editor : Redaksi