Salah satu upaya Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan fungsinya Legislasi, membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah, mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe yang di pimpin oleh Gusli Topan Sabara. ST. 2016 menetapkan wilayah wilayah kota unaaha tanpa asap rokok, hal itu dikuatkan adanya rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan bebas asap rokok, kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada akhir 2016 melalui rapat paripurna istimewa.

Ketua Komisi III DPRD Konawe, Al Maruf menerangkan, aturan ini akan di sosialisasikan kepada masyarakat untuk mengetahui lokasi mana saja yang diperbolehkan merokok dan lokasi tidak untuk merokok.
” Secara umum kita baru akan melakukan sosialisasi. Misalnya dengan memasang baliho-baliho atau stiker terkait aturan tersebut. Kalau sosialisasinya sudah dianggap cukup maka selanjutnya barulah akan dilakukan implementasi terkait Perda tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini area yang menjadi sasaran implementasinya, yakni wilayah perkantoran di setiap SKPD setempat. Selanjutnya secara teknis, lokasi bebas asap rokok nantinya ditentukan kepala SKPD sekaligus menjadi tanggung jawab masing-masing atas terlaksanaan aturan tersebut.
” Aturan ini juga berlaku di Sekretariat DPRD Konawe, yang akan diawasi langsung oleh Sekwan. Sementara untuk tempat umum, fasilitas publik, seperti angkutan kota juga akan terikat dengan aturan ini,” terangnya.
Terkait denda tambah Maruf, setiap yang melanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp 500 ribu rupiah jika kedapatan. Sedangkan uang itu nantinya akan dikelola tersendiri dan masuk di kas Dinas Pendapatan Daerah.
” Semua pihak nantinya ikut bersama-sama mengawasi aturan ini. Kita berharap bisa dimaksimalkan, dalam rangka mendukung bagian dari program Adipura yang telah kita raih,” tandasnya. ” (***)