DPRD Konawe Tinjau Pal Batas Bersengketa di Kecamatan Puriala

Avatar
Ketgam : Ketua Komisi Kadek Ray Sudiani bersama tim saat dilapangan saat kunjungan di Kecamatan Puriala,Konawe
Ketgam : Ketua Komisi Kadek Ray Sudiani bersama tim saat dilapangan saat kunjungan di Kecamatan Puriala,Konawe

KABUPATEN KONAWE – KALOSARA NEWS.COM : Ketua DPRD Konawe Gusli Topan Sabara melalui Ketua Komisi I DPRD Konawe Kadek Ray Sudiani beserta anggota rabu ( 19/07/2017 ), turun meninjau pal batas yang digugat oleh keluarga H. Alaasa yang mengklaim sebagai tanah Ulayat di Desa Sonay kompleks di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Ketgam : Ketua Komisi Kadek Ray Sudiani bersama tim saat dilapangan saat kunjungan di Kecamatan Puriala,Konawe
Ketgam : Ketua Komisi Kadek Ray Sudiani bersama tim saat dilapangan saat kunjungan di Kecamatan Puriala,Konawe

 

Komisi I DPRD Konawe dalam kunjungan itu melibatkan, Badan Pertahanan Nasional Konawe, Asisten I Setda Konawe, Dinas Nakertrans, Kapolsek Puriala, TNI. Pemerintah Kecamatan Puriala,  dan beberapa Kepala Desa yang menjadi lokasi sengketa.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD konawe Kadek Rai Sudiani mengatakan, langkah-langkah yang menjadi dasar tujuan peninjauan lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil dengar pendapat (Hearing) yang dilaksanakan pada tanggal 29 mei 2017 lalu.

Ketgam : Tim baru tiba di kantor Camat Puriala
Ketgam : Tim baru tiba di kantor Camat Puriala

Kata Ray Sudiani, ada beberapa titik wilayah transmigrasi menurut H.Alaasa tanah warisan mereka dan dalam dengar pendapat pihak keluarga H. Alaasa tidak akan mengklaim lokasi yang masuk dalam wilayah transmigrasi.

” Satu kesyukuran kita semua, karena dalam hearing bulan lalu, pihak keluarga H.Alaasa tidak akan kembali mengklaim wilayah transmigrasi, kami akan meluruskan wilayah transmigras yang di klaim sebagai tanah ulayat, Sehingga tidak ada lagi yang mengklaim dari pihak manapun. DPRD dan pemerintah akan membuatkan satu keputusan yang tertulis. ” Ungkap Kadek Ray Sudiani yang juga ketua Ikan Wanita Pengusaha (IWAPI) konawe.

 

Ketgam : Kapolsek Puriala IPTU M.A Fajar saat menunjuk batu tanda pal batas

Assten I pemeritah daerah konawe menambahkan, Berdasarkan SK Gubernur nomor 42 tahun 1979, tentang penyediaan lokasi transmigrasi ini seluas 12.000 ha diwilayah Kecamatan Lambuya daerah II Kendari. Dalam Hasil investasi lapangan itu, menunjukan pal batas transmigrasi sesuai dengan peta transmigrasi UPT sonai tahun 1987/1979.

” Apabila ada pihak yang keberatan dipersilahkan menempuh jalur hukum yang berlaku di negara RI serta memberikan kewenangan kepada pihak pemerintah,TNI dan polri melakukan tindakan keras bilamana ada pihak lain yang melakukan kegiatan penyerobotan,” Ungkap Nurdin.

Reporter : Nas
Editor : Randa