Dugaan Ijazah Palsu DPRD Konut Menemuhkan Jalan Buntuh

Lenterasultra.com- (Konawe)- Penyedik Polres Konawe tak memiliki bukti banyak untuk menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Konawe Utara Jefri Prananda sebagai tersangka terkait dugaan ijazah palsu yang dimilikinya.

Kanit IV Reskrim, Ipda Nuryaman menuturkan, pihaknya belum menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan Jefri. Ijazah yang dipakai saat mendaftar di KPUD Konut terbukti asli berdasarkan hasil pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Makassar.

Saat di laboratorium Kata Nuryaman, penyidik membandingkan tanda tangan Rektor Universitas Satria (Unsat) Makassar ketika itu, Dr. Rosmawaty N Bachtiar, M.Hum yang ada di ijazah Jefri dan tanda tangannya di dokumen pembanding. Polisi harus memakai dokumen pembanding, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Hasil pembangdingan tanda tangan tersebut menunjukan kemiripan, sehingga disimpulkan kalau ijazah itu asli,” Tutur Nuryaman.

Bagaimana dengan kuliah yang dilakukan Jefri ,,,? menurut Nuryaman, penyidik telah mengumpulkan keterangan baik dari Jefri maupun pihak Unsat. Hasilnya, pihak kepolisian belum menemukan alat bukti yang kuat untuk menjerat Jefri. “Dokumen Jefri di Unsat itu lengkap. Jefri terdaftar di buku induk Unsat sejak 2007 dan punya sambuk bernomor 0702261. Jefri juga punya bukti pembayaran SPP dan BPP serta KHS dan KRS di kampus tersebut.Bukti kalau Jefri pernah melakukan ujian skripsi juga ada. Itu ditunjukan dengan adanya berita acara ujian,” jelas Nuryaman.

Jefri memang telah terdaftar di dua kampus pada tahun 2007. Satu di Unhas dan satunya lagi di Unsat. Dia kuliah di dua kampus tersebut pada waktu yang bersamaan dengan fakultas yang sama pula, yakni di Fakultas Hukum. Di Unsat Jefri kuliah pagi dan Di Unhas ia kuliah Sore (kelas ekstensi). Ketatnya aturan di Unhas membuat Jefri memilih fokus ke Unsat saja. Akibatnya, pada tahun 2009 ia pun di DO dari Unhas. Jefri kemudian berhasil menamatkan kuliahanya di Unsat pada tahun 2011. “Keterangan itu berdasarkan pengakuan dari Jefri,” katanya.

Hal yang menjadi masalah kata Nuryaman adalah bahwa nama Jefri tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Meskipun demikian, Jefri tetap tidak bisa dianggap bersalah. Sebab pihak yang bertanggungjawab atas ketidakterdaftaran tersebut adalah pihak kampus. Aturan undang-undang menurut Nuryaman cukup jelas menyatakan itu.

“Kami sudah konfirmasi ke pihak kampus. Alasannya, ketika itu sistem mereka untuk mendaftar di PDPT masih dalam percobaan. Dalam kasus ini sebenarnya, Jefrilah yang dirugikan oleh pihak kampus,” jelasnya.

Lalu, apakah dengan kurangnya bukti, kasus Jefri bakal dilayangkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? Nuryaman mengaku belum bisa mengambil kesimpulan itu. Kata dia, penyidik bahkan masih akan kembali melakukan penyelidikan kembali ke Unsat, Dikti dan juga Kopertis. Selanjutnya, Polres akan kembali melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Garuda Muda Konut, Rolan mempertanyakan, jika memang Jefri tidak terdaftar di PDPT, mengapa nomor ijazahnya bisa keluar. Kata dia, nomor ijazah hanya bisa dikeluarkan jika yang bersangkutam telah terdaftar di PDPT.

“Nomor ijazah itu dikeluarkan pihak Dikti. Dan nomor itu diberikan hanya kepada mereka yang pernah terdaftar di PDPT,” jelasnya.

Di sisi lain, Rolan juga mengatakan jika memang polisi kurang alat buktinya, sebaiknya kasus tersebut di SP3 saja. Sehingga bisa memberikan kejelasan hukum kepada pihak terlapor, Jefri Prananda. “Kalau memang kurang alat buktinya di SP3 saja, jangan berbelit-belit. Karena kasus ini sudah dua tahun sejak pelaporannya,” tandasnya Roland. (Penulis : Uya)