
KONAWE – KALOSARA NEWS.COM : Dugaan korupsi penggunaan dana pemeliharaan gedung sekolah dan kantor diknas yang terjadi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe tahun anggran 2016 silam telah memasuki babak baru, Hal itu usai Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK) Sulawesi Tenggara mengadukan ke pihak polres konawe terkait kasus tersebut.
Dihadapan Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Konawe, Sigit Tosepu melaporkan, Dana untuk tiap sekolah SD dan SMP sebesar Rp.12.500.000 ribu rupiah tak perna disalurkan pada penerima dana kepada pihak sekolah.
Agar tidak menjadi sebuah polemik pihak diknas melalui Kabid dan bendaharanya mengakal akali dengan cara memaksa para kepala sekolah untuk menanda tangan kwitansi kosong saat pertemuan, ” Saat pertemuan di SMP 3 Unaaha semua kepalah sekolah dipaksa tanda tangan kwitansi kosong,” Jelasnya Sigit
Di tempat lain, Kanit II Polres Konawe Imam Supardi, membanta jika Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK) telah melaukan laporan secara resmi ke pihak polres konawe terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak oknum Diknas Konawe, ” belum ada laporan secara resmi, tadi itu sipatnya pengaduan,” ungkapnya Imam Supardi diruangan kerjanya pada waratawan media ini.
Imam tidak mau bicara banyak soal adanya dugaan korupsi pada dinas tersebut, hal itu terlihat saat Ia ditanya terkait jika kasus ini telah lama diketuhui oleh pihak polres konawe menurut pengakuan oleh pihak pengadu yang disampaikan kepada awak media. “nanti kita bicara itu, kita tunggu atasan saya (Kasat Reskrim-Red)” ungkap Imam Supardi
Reporter : Randa
Editor : Redaksi