Edarkan Mumbul, Polisi Ciduk Pria Asal Wawotobi

Avatar
( Foto – Pelaku Pengedar PIL PCC/Mumbul)

 

UNAAHA – KALOSARA NEWS.COM – Satuan Unit Narkoba Polres Konawe mengamankan Darma Wulan meronda warga Kelurahan Bose Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe,Sultra yang diduga pengedar obat PCC. Pelaku diamankan usai polisi melakukan penggeledahan dan menemuhkan barang bukti di kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Konawe,IPTU Ramis menuturkan, Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar, bahwa tersangka diduga menyimpan dan mengedarkan obat diwilayah kabupaten konawe, setelah melakukan pengeledahan Satuan Narkoba Polres Konawe mengamankan 2 bungkus besar obat PCC/Mumbul di dalam lemari tersangka.

(Foto – Barang Bukti yang ditemuhkan di rumah pelaku)

” Setiap bungkusnya berisi 1000 butir Pil PCC yang siap edar,” Kata Kasat Narkoba Polres Konawe,IPTU Ramis P diruang kerjanya(13/05/2017).

Lebih jelasnya, setelah digeledah tersangaka beserta barang bukti sebanyak 2000 butir itu langsung dibawa kekantor polres konawe guna pengembangan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 197 subs Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : As
Editor : Randa