
Lenterasultra.com-(Konawe)- Puluhan masa aksi yang Tergabung Garuda Muda Konawe Utara mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe segera menuntaskan kasus dugaan ijazah palsu yang dimiliki Jefri Prananda Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Utara (DPRD- Konut). Hal itu disampaikan saat menggelar aksi demonstrasi depan Polres Konawe Senin, (2/4/2016).
Armadis Sinapoi membeberkan alat bukti dugaan ijazah Palsu milik Ketua DPRD Konut. Surat pernyataan Kepala Kopertis Wilayah IX nomor 1803/K9/7S1.02/2015 bahwa Ijazah saudara Jefri Prananda tidak terdaftar pada pangkalan data perguruan tinggi, dan pihak kopertis siap dipanggil untuk memberikan keterangan.
Selain itu , surat pernyataan kemendikti Nomor 420/B/LL/2015 bahwa saudara Jefri Prananda tidak trdaftar pada pangkalan data perguruan tinggi swasta dan ketiga, surat pernyataan dari Universitas Hasanuddin Fakultas Hukum, bahwa saudara Jefri Prananda masih terdaftar pada menjadi mahasiswa Universitas Hasanuddin hingga tahun 2010 dan sampai saat ini belum pernah mengambil surat keterangan pindah ke perguruan tinggi lain.
“Artinya kami menganggap alat bukti yang kami miliki sudah cukup, dan secara logika jika Jefri menyelesaikan perkuliahan di Universitas Satria Makassar tahun 2011, berarti hanya kuliah selama 1 tahun lebih, ini jelas sangat tidak masuk akal, untuk itu kami meminta kepolisian resor Konawe untuk segera penyelesaikan kasus ini” Kata Armadis
Armadis menilai , tindakan ketua DPRD Konut yang mengunakan ijazah palsu atau memalsukan dokumen telah mencorengi dunia pendidikan “ pendidikan tinggi telah dicorengi ketua DPRD Konut Jefri Prananda” ungkap Armadis
Taufik Hidayat juga menganggap penyelesaian kasus Jefri Parananda Ketua DPRD Konawe Utara hanya isapan jempol belaka, pasalnya hingga kini proses hukumnya belum juga tuntas sementara sudah dua tahun telah terlapor.
“ Proses hukum di Konawe Utara terkesan tebang pilih dan penegakkan hukumnya runcing di bawah tumpul di atas, artinya penegakkan hanya berlaku pada masyarakat kecil yang sementara para penjabat gampang diatur oleh kekuasaan “Laporannya mungkin sudah membusuk di tong Sampah” katanya taufik .
Rolansyah Arya Pribadi menambahkan , tindak pidana yang dilakukan oleh Jefri Prananda Iswahyudi adalah pelanggaran pasal 263 KUHP .
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsuka surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakai tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakai surat tersebut menimbulakan kerugian.
Kata rolan tidak ada alasan pihak penegak hukum untuk menunda-nudah proses hukum tersebut, karena beberapa alat bukti yang mereka miliki cukup kuat.
Di tempat yang sama Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaedi SIK, menyampaikan memang benar kasus tersebut telah dua tahun mereka tangani, namun saat ini dirinya telah mendapat laporan aka nada gelar kasus pecan depan.
Kasat Reskrim AKP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK, menambahkan, dia meminta agar pelapor lebih sabar lagi, karena laporan tersebut sementara diproses.
“ kasus ini telah diproses, kami juga undang teman teman, agar pekan depan menghadiri gelar perkara, disana kita akan aduh argument berdasarkan alat bukti yang kita miliki ” tambahnya
Sementara itu Kanit PPA Polres Konawe, Nuriamang mengatakan, proses hukum ini masih terus dilakukan, mereka juga telah mengunjungi Dikti dan Universitas tempat (JP) mendapat Ijazah.
“ nanti kami akan lakukan gelar perkara, dan saya harap kita dapat menerimah hasil gelar perkara pekan depan, “ tuturnya Nuriamang.
Penulis : Muhammad Randa
Edit : Redaksi