KABUPATEN KOLAKA UTARA – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Rahmi Putri ( 27 ) warga Kabupaten Kolaka yang berdomisili di Kota Kendari jalan Malik Raya No II Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandongga, akhirnya di bekuk satuan Polsek Kodeohai, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut)
Ia di ciduk bersamaan dua unit mobil minibus Toyota dan Daihatsu, saat melintas di jalan Tras Sulawesi menuju Kota Makassar( SulSel ).
Kapolsek Kodeoha, IPTU Jamarin Riche menjelaskan, wanita muda ( Rasmi Putri-red) di bekuk saat melintas hendak menuju ke Makassar bersama dengan sopir sewaannya. Aparat Polres Kolaka Utara menangkap pelaku dan barang bukti dua mobil setelah lebih dahulu menerima laporan kehilangan dua mobil dari pemilik mobil rental. Dalam laporan itu bahwa pelaku menuju ke Kota Makassar meliwati jalan tras sulawesi (Kolut – Makassar).
” Pihaknya mengamankan barang bukti berupa mobil jenis Toyota Avansa nomor polisi, DT 1602 AK warna hitam dan Daihatsu Xenia nomor polisi DT 1565 LE, rencananya dua unit mobil akan di jual di Makassar, namun keburu terjaring razia aparat Polsek Kodeoha.” Ungkapnya kepada Wartawan Kalosara News
Kata Jamarin Riche, Rasmi membawah kabur 2 mobil kerena terlilit utang, rencananya kedua kendaraan tersebut akan di jual seharga Rp30 juta per unit.
“Pelaku ini ( Rasmi-red) warga Kolaka, namun pelaku ber e –KTP di Kota Kendari, untuk menjerat, pelaku wanita muda ini di kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara” Tutupnya IPTU Jamarin Riche Senin, ( 18/09/2017).
Reporter : Bahar
Editor : Redaksi