
KABUPATEN KONAWE – KALOSARA NEWS. COM : Guru honor daerah yang telah mendapatkan tunjangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe diminta untuk tidak malas melakukan kewajibannya sebagai guru, sebab Jika itu terbukti dan dilaporkan oleh Kepala Sekolah maka kontraknya akan di Hentikan.
” Kalau misalnya malas dan ada laporan dari kepala sekolah yang bersangkutan bisa saja kami berhentikan dari penerima tunjangan. Kuotanya kemudian akan digantikan dengan guru lainnya yang belum terdaftar,” ungkap Tira Liambo Rabu (5/7/2017).
Menurut Tira Liambo , mereka yang telah terdaftar sebagai guru honor daerah sebaiknya bisa menjalankan tugas mengajar dengan baik. Kerena guru honor daerah yang terdaftar saat ini sebanyak 750 orang. Mereka bakal mendapatkan tunjangan dari Pemda Konawe senilai Rp 750 ribu per bulan setiap triwulan.
“Kita berharap, tahun mendatang pak bupati bisa menambah kuota ini. Sebab GTT (Guru TIdak Tetap) yang saat ini belum sama sekali tersentuh tunjangan selain dana BOS itu, tinggal lima ratusan orang,” kata Tira yang juga Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe.
Reporter : Nas
Editor : Randa