KOLAKA – kalosaranews.com, – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka Syamsuddin menjelaskan besaran zakat fitrah 1437 Hijriah di Kolaka ditetapkan sebesar Rp32.000 per jiwa.
Ketetapan zakat fitrah tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 dari tahun 2015 berdasarkan hasil pantauan harga kebutuhan dasar di pasar dengan harga beras per liter sekitar Rp8.000.